Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Meluas, Ratusan Penerbangan Terdampak

bandara soetta
Kondisi kepadatan di terminal Bandara Soekarno-Hatta, kemarin, saat penutupan operasional atau pembatalan penerbangan. Foto: Aditya Pratama/Disway
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- JAKARTA- Aktivitas abu vulkanik Gunung Anak Krakatau di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, membuat aktvitas masyarakat terdampak. Peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda itu terjadi sejak Jumat (4/9/2026). Rilis resmi BMKG mencatat sebaran abu vulkanik pada Minggu (6/9/2026) pukul 08.00 WIB telah meluas menyelimuti Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bengkulu.

BMKG juga menyebutkan ketinggian abu vulkanik mencapai 20.000-50.000 kaki. Sebaran abu vulkanik ini menyebabkan terganggunya aktivitas di darat maupun transportasi udara, seperti operasional Bandara Soekarno-Hatta yang ditutup untuk sementara. Tercatat lima bandar udara (bandara) ditutup sementara imbas adanya abu vulkanik itu.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa merinci bahwa berdasarkan NOTAM Nomor A3346/26 NOTAMR A3344/26, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) memperpanjang penutupan bandara mulai pukul 08.30 WIB hingga sore hari kemarin. Selain itu, Bandara Halim Perdanakusuma memperpanjang waktu penutupan operasi hingga pukul 14.00 WIB, berdasarkan NOTAM Nomor A3347/26 NOTAMR A3345/26.

Baca Juga:Diungkap, Penyebab Perubahan Desil DTSENLayanan Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Cirebon Serba Digital, PNS Tak Perlu Bolak-Balik ke Kantor

Lukman mengatakan pada Minggu (6/9/2026) pukul 10.35 WIB, terdapat 373 penerbangan yang terdampak akibat penutupan sejumlah bandara sebagai dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Sesuai pembaruan monitoring Ditjen Perhubungan Udara hingga pukul 10.35 WIB, sebanyak 202 penerbangan terdampak di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK).

Dari jumlah tersebut, 172 penerbangan dibatalkan, 18 mengalami keterlambatan, tujuh ditunda, empat dialihkan, dan satu penerbangan kembali ke bandara asal. Sementara itu, 8 penerbangan di Bandara Radin Inten II (TKG) Bandarlampung terdampak, dengan seluruhnya berstatus dibatalkan.

Di Bandara Halim Perdanakusuma (HLP), terdapat 29 penerbangan terdampak dan seluruhnya juga dibatalkan. Adapun 277 penerbangan lainnya terdampak di bandara-bandara lain. Penerbangan tersebut merupakan penerbangan kedatangan dan keberangkatan yang memiliki rute menuju atau berasal dari bandara yang terdampak penutupan.

Pihak Ditjen Perhubungan Udara menegaskan hak-hak penumpang yang terdampak penutupan sementara bandara tetap harus dipenuhi oleh maskapai sesuai ketentuan yang berlaku. “Maskapai wajib memberikan pelayanan dan penanganan kepada penumpang terdampak, termasuk informasi mengenai perubahan status penerbangan serta pilihan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuh Lukman.

Guna menghindari penumpukan penumpang, Lukman mengimbau masyarakat atau calon penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui bandar udara terdampak untuk tidak datang ke bandara selama periode penutupan dan senantiasa memantau informasi terbaru dari maskapai terkait status penerbangannya.

0 Komentar