RADARCIREBON.ID – Komisi I DPRD Kota Cirebon mempertanyakan rencana Dinas Perhubungan (Dishub) menerapkan pembayaran retribusi parkir menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Dewan menilai digitalisasi pembayaran tidak akan menyelesaikan persoalan jika tata kelola parkir masih menggunakan pola lama.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno, mengatakan persoalan utama retribusi parkir bukan hanya metode pembayaran, tetapi tata kelola yang selama ini dinilai belum mampu memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut Agung, Komisi I telah berulang kali mendorong Dishub melakukan perubahan tata kelola retribusi parkir. Hal itu dinilai penting karena target retribusi parkir dari tahun ke tahun tidak pernah tercapai.
Baca Juga:Pemerintah Kabupaten Cirebon Awasi Distribusi, Cegah Penimbunan Bahan PokokPorprov Jabar 2026, Kontingen Cirebon Kirim 391 Atlet dari 38 Cabor, Target Masuk 15 Besar
“Merubah tata kelola, saya sudah kirim Perwal di Surakarta sebagai contoh. Kenapa diubah tata kelolanya? Karena dari tahun ke tahun retribusi tidak pernah tercapai. Jadi harus diubah tata kelolanya, tidak seperti ini malah memilih pakai QRIS,” ujar Agung.
Ia mengakui penerapan QRIS merupakan langkah positif dalam digitalisasi transaksi. Namun, menurutnya, sistem tersebut tidak akan optimal jika potensi setiap titik parkir belum dipetakan dan sistem pengelolaannya tidak dibenahi.
“Memang betul QRIS bagus. Tapi kita tidak tahu tiap badan jalan berapa potensinya. Yang diharapkan dirapat bersama, kami mempertanyakan kenapa tidak mengubah tata kelola,” katanya.
Agung menilai Dishub seharusnya mengevaluasi sistem pengelolaan parkir yang selama ini dinilai tidak mampu memenuhi target. Bahkan setelah target retribusi diturunkan menjadi Rp4 miliar, capaian tersebut disebut masih belum terealisasi.
“Jangan mempertahankan tata kelola yang dianggap gagal, yang tidak sesuai target. Hari ini diturunkan target menjadi Rp4 miliar, tapi tidak tercapai lagi,” tegasnya.
Ia mendorong pengelolaan parkir melibatkan pihak ketiga. Menurutnya, skema tersebut dapat membuat potensi pendapatan setiap titik parkir lebih terukur dan setoran ke kas daerah dapat dilakukan melalui mekanisme yang jelas.
Selain itu, Agung mempertanyakan pelaksanaan survei potensi parkir yang sebelumnya telah dianggarkan sekitar Rp100 juta. Survei tersebut dinilai penting untuk memetakan jumlah titik parkir sekaligus mengetahui potensi pendapatan yang sebenarnya.
