Di akhir pernyataannya, Edo menilai proses KPBU memberikan sejumlah manfaat bagi Pemkot Cirebon, terutama dari sisi alternatif pembiayaan pembangunan infrastruktur. “Dengan tahap awal saja sudah banyak, kita diuntungkan. Salah satunya, setelah kontrak berakhir, kita punya aset yang sudah dilakukan oleh mereka (pihak swasta, red) dan kita tidak keluar modal apa-apa,” tandasnya.
Rencana KPBU APJ sendiri sebenarnya telah ditolak, baik dari kalangan akademisi, pengamat, sejumlah elemen masyarakat, hingga DPRD. Para pihak yang menolak atau memberikan kritik kepada pemkot atas rencana KPBU APJ, umumnya menyoroti durasi kerja sama yang mencapai 10 tahun dan Pemkot Cirebon harus mencicil atau membayar sekitar Rp16 miliar hingga Rp18 miliar per tahun kepada pihak swasta. Pemkot justru disarankan untuk mengelola APJ sendiri dengan memanfaatkan pajak PJU setiap tahun. (abd)
