Pembiayaan KPBU APJ, Fraksi Nasdem Ingatkan Pemda Jaga Kesehatan Keuangan dan Cash Flow Daerah

KPBU APJ
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Cirebon Andi Riyanto Lie
0 Komentar

Selain itu, optimalisasi pajak lain selain parkir, masih banyak yang dinilai belum dioptimalkan secara penuh di tengah tekanan beban anggaran yang ada. Untuk itu, pihaknya berharap evaluasi terhadap skema pembiayaan jangka panjang dan optimalisasi pendapatan daerah dapat berjalan seimbang, sehingga program pembangunan tetap berjalan tanpa mengabaikan kesehatan fiskal daerah ke depan.

Sebelumnya, Wali Kota Effendi Edo memastikan rencana proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk Alat Penerangan Jalan (APJ) terus dimatangkan. Tahapannya terus berjalan dan masih panjang. Ia mengatakan ada sejumlah prosedur yang harus dilalui pemkot sebelum proyek tersebut dapat ditetapkan untuk dilanjutkan.

“Kita baru nyampe tahapan keempat, sedangkan tahapan itu kan ada 10 yang harus dilalui pemerintah daerah,” kata Edo kepada Radar Cirebon, Kamis (10/9/2026).

Baca Juga:Kajian LBM PWNU Jabar di Tengah Problem Sosial, Bedah Hukum Desil Bansos, Begal, Pajak, hingga BotoksModal Ngutang, Bunga Besar, Furqon Balas Pernyataan Wali Kota soal KPBU APJ

Untuk menyelesaikan tahapan itu, Pemkot Cirebon terus melakukan koordinasi dengan lima Lembaga atau instansi setiap minggunya. Lima instansi tersebut antara lain Kemenkeu, Kemendagri, Bapenas, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP).

Terkait penolakan dari DPRD, Edo menegaskan bahwa pembahasan KPBU APJ saat ini masih berada pada tahapan administrasi sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, menurutnya, terlalu dini jika sudah muncul penolakan terhadap rencana tersebut.

“Ini kan belum apa-apa, baru tahap administrasi sesuai dengan aturannya. Tahapan-tahapan itu kita lalui dulu, nanti kan baru ada evaluasi. Dari evaluasi itu, layak atau tidak. Jadi penetapannya bukan hanya di eksekutif atau dewan, tapi juga rekomendasi dari pusat,” terangnya.

Menurut Edo, proses KPBU tidak hanya menjadi kewenangan Pemkot Cirebon. Setiap tahapan akan melalui pengawasan dan koordinasi dengan lembaga pemerintah yang tergabung dalam mekanisme pendampingan KPBU.

Disinggung terkait penentuan pihak swasta yang menjadi mitra proyek, dalam proses KPBU APJ, Edo menyampaikan bahwa pemilihan bukan dilakukan oleh pihaknya. Namun, proses seleksi badan usaha dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dan melibatkan LKPP.

“Untuk pihak swasta juga bukan kita yang memilih, bukan pemerintah daerah yang memilih ya. Jadi bukan pemerintah daerah yang memilih. Itu kan melakukan seleksi, ada LKPP, nanti LKPP yang menilai semuanya. Rekomendasi dari sana semua, bukan kita yang memilih,” tegasnya.

0 Komentar