Jika suatu program atau proyek dapat dirancang dalam durasi 3 hingga 4 tahun dengan nilai yang disesuaikan dengan kemampuan riil fiskal, maka stabilitas keuangan daerah akan tetap terjaga. “Kebijakan kepala daerah dinilai memiliki niat yang baik, tapi eksekusinya tetap harus berpijak pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang objektif,” tegasnya.
Anggota Komisi I ini menjelaskan, program ini dinilai sebagai sebuah terobosan positif untuk pembangunan kota tanpa membebani modal awal pemerintah secara langsung. Meski demikian, terdapat sejumlah catatan penting terkait pandangan dan evaluasi mendalam terhadap kondisi fiskal serta pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami sebagai legislatif mengakui bahwa gagasan dan terobosan yang dihadirkan oleh wali kota merupakan langkah maju yang belum pernah ada sebelumnya di kota ini. Namun, terdapat perbedaan sudut pandang (point of view) yang perlu dicermati bersama,” terangnya.
Baca Juga:Kajian LBM PWNU Jabar di Tengah Problem Sosial, Bedah Hukum Desil Bansos, Begal, Pajak, hingga BotoksModal Ngutang, Bunga Besar, Furqon Balas Pernyataan Wali Kota soal KPBU APJ
Hal yang perlu dicermati itu adalah skema mirip cicilan kredit dengan jangka waktu pembiayaan mencapai 10 tahun dengan kewajiban pembayaran berkisar antara Rp16 miliar hingga Rp18 miliar per tahun (total sekitar Rp160 miliar). Ini, lanjutnya, diibaratkan seperti membeli rumah atau membeli kendaraan secara kredit.
Karena keterbatasan anggaran pemerintah untuk menanggung dana besar sekaligus, skema ini (KPBU) melibatkan pihak ketiga atau perusahaan penjamin pembiayaan guna merampungkan infrastruktur terlebih dahulu. Pada akhirnya, aset tetap menjadi milik pemerintah dengan kewajiban cicilan yang berjalan.
Hanya saja, menurut Andi Lie, kondisi fiskal dan evaluasi PAD yang belum maksimal, harus menjadi pertimbangan matang. “Dewan menilai ruang fiskal saat ini tergolong sangat mepet dengan kondisi keterbatasan peningkatan PAD. Upaya menggenjot PAD menghadapi ruang gerak yang terbatas dan belum berjalan maksimal,” terangnya.
Tidak hanya itu, PAD sektor parkir juga jadi sorotan. Sejak Komisi I mengusulkan pengelolaan parkir agar diserahkan kepada pihak ketiga seperti berkaca pada keberhasilan di Solo, pemkot justru menerapkan sistem pembayaran digital via QRIS. Padahal, metode tersebut sebelumnya pernah dicoba dan dinilai kurang berhasil, sehingga target pendapatan dari sektor parkir bahu jalan seringkali tidak tercapai.
