Menurutnya, peredaran dan konsumsi miras perlu mendapat perhatian karena konsumsi alkohol secara berlebihan dapat meningkatkan risiko berbagai gangguan sosial, seperti perilaku agresif, perkelahian, kekerasan, kecelakaan, hingga persoalan sosial lainnya.
Ia menegaskan, pemberantasan peredaran miras bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Masyarakat juga diharapkan turut mengawasi lingkungan dan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyimpanan atau penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras dan tidak melakukan penjualan maupun peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Baca Juga:Sampah Rumah Tangga Disulap Jadi Sabun, Warga GSP Karyamulya Cirebon Ikuti Pelatihan Eco EnzymeLunas PBB Dapat Hadiah Umrah, Bapenda Cirebon Siapkan 44 Kuota untuk Desa
Aris juga mengajak masyarakat segera melapor apabila mengetahui dugaan peredaran atau penjualan miras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penjualan minuman keras yang dapat mengganggu masyarakat,” pungkasnya. (cep)
