Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau informasi mengenai pelaku curanmor.
“Kalau mendapatkan informasi terkait dengan adanya pelaku curanmor maupun kejadian curanmor, segera sampaikan kepada pihak kepolisian sehingga kami dapat segera menindaklanjutinya,” tandas Bimantoro.
Salah satu korban, Eka, warga Ciledug, Kabupaten Cirebon, mengaku senang setelah sepeda motornya yang hilang dua tahun lalu berhasil ditemukan. Ia mengaku sempat mengikhlaskan kendaraan tersebut karena sudah lama tidak ditemukan.
Baca Juga:Polres Cirebon Kota Operasi Pekat Sita 201 Botol MirasBidik Tambahan Pendapatan dari Musim Tanam Ketiga
“Perasaan pasti senang banget. Sudah dua tahun hilang dan saya ikhlas. Kemudian diberitahukan kalau motor sudah ketemu. Senang ya. Dulu hilang di rumah,” kata Eka.
Rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan Polres Ciko terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba, miras, pelanggaran lalu lintas maupun tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Cirebon. (cep)
