Puluhan Ribu OKT, Miras, Knalpot Brong hingga 23 Motor Curian

Polres Ciko
BARANG BUKTI: Polres Ciko selama kurun waktu Agustus hingga pertengahan Septempber mengungkap banyak kasus kriminal mulai dari peredaran obat keras terbatas (OKT), narkotika jenis sabu dan ekstasi, ribuan botol minuman keras (miras), knalpot brong, hingga 23 sepeda motor hasil curian. FOTO: CECEP NACEPI/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Polres Cirebon Kota (Ciko) mengungkap sejumlah kasus kejahatan dan gangguan kamtibmas sepanjang Agustus hingga pertengahan September 2026. Dari hasil penindakan tersebut, polisi mengamankan puluhan ribu butir obat keras terbatas (OKT), narkotika jenis sabu dan ekstasi, ribuan botol minuman keras (miras), knalpot brong, hingga 23 sepeda motor hasil curian.

Barang bukti tersebut diperlihatkan dalam konferensi pers di Eks Pusdiklapri yang akan menjadi Markas Komando (Mako) Polres Ciko, Senin (14/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan didampingi Wali Kota Cirebon Effendi Edo dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dari pengungkapan kasus narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Ciko mengamankan 45.751 butir tramadol, 121 butir ekstasi, 81 butir psikotropika serta 75,39 gram sabu.

Baca Juga:Polres Cirebon Kota Operasi Pekat Sita 201 Botol MirasBidik Tambahan Pendapatan dari Musim Tanam Ketiga

“Untuk jenis sabu, kita berhasil mengamankan dan menyita sebanyak 75,39 gram atau disebut 35 jiwa,” ujar Bimantoro.

Menurutnya, pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengedarkan barang terlarang tersebut. Di antaranya transaksi secara langsung, sistem cash on delivery (COD), serta pesanan tidak langsung dengan metode tempel dan peta.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut, seperti telepon seluler dan timbangan digital. Para pelaku yang telah ditangkap kemudian ditahan untuk menjalani proses hukum.

Kasat Narkoba Polres Ciko AKP Shindi Al Afghany mengatakan, salah satu pengungkapan terbesar terjadi di wilayah Kapetakan, Kabupaten Cirebon. Polisi menggagalkan pengiriman sekitar 40.000 butir tramadol dari Jakarta yang rencananya akan diedarkan di wilayah Cirebon.

“Terbesar 40 ribu butir, pengiriman dari Jakarta yang rencananya untuk disebar ke wilayah Cirebon. Obat tersebut sudah kita amankan dan penerimanya juga kita amankan, dia berinisial T,” kata Shindi.

Selain narkoba dan OKT, Polres Ciko mengamankan 4.123 botol miras hasil operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Ribuan botol tersebut kemudian dimusnahkan menggunakan alat berat roller atau stoomwals.

Pemusnahan itu menjadi bagian dari komitmen Polres Ciko bersama Pemkot Cirebon untuk menekan peredaran miras di wilayah Kota Cirebon.

Baca Juga:Badan Jalan Kartini Ambles, Dipasang Ban sebagai PenandaBKPSDM Cirebon Borong 3 Penghargaan BKN, Layanan Mutasi dan Pensiun Jadi yang Terbaik

“Ini sebagai komitmen kami untuk menekan peredaran miras di wilayah Kota Cirebon,” ujar Bimantoro.

0 Komentar