RADARCIREBON.ID – Pernyataan Wali Kota Cirebon Effendi Edo yang menyebut rencana pembangunan Alat Penerangan Jalan (APJ) melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) menguntungkan Pemkot Cirebon, kembali menuai sorotan.
Solidaritas Rakyat Cirebon Menggugat (SRCM) meminta klaim itu dibuktikan secara terbuka melalui data dan kajian yang dapat diuji publik.
Koordinator SRCM Jhony Agung Priyatna mengatakan pihaknya menghargai penjelasan wali kota terkait manfaat KPBU APJ bagi Kota Cirebon. Namun, masyarakat berhak mengetahui dasar perhitungan yang digunakan pemerintah hingga menyimpulkan skema tersebut menguntungkan.
Baca Juga:Pembiayaan KPBU APJ, Fraksi Nasdem Ingatkan Pemda Jaga Kesehatan Keuangan dan Cash Flow DaerahFK UGJ Menjemput Era Baru Pengobatan, Merawat Harapan; Buka Jalan Stem Cell di Cirebon
“Pertanyaan kami sederhana, menguntungkan dibandingkan apa? Pemkot sendiri masih menunggu hasil kajian dari PT PII dan Baperida Kota Cirebon. Lalu, bagaimana wali kota sudah bisa menyatakan KPBU APJ menguntungkan, sementara uji publiknya saja belum dilakukan?” kata Jhony, kemarin.
Menurutnya, jika pembanding yang digunakan adalah pembangunan dan pengelolaan APJ melalui APBD, Pemkot Cirebon perlu membuka hasil Public Sector Comparator (PSC) dan Value for Money (VfM). PSC, kata Jhony, diperlukan untuk mengetahui besaran biaya apabila pembangunan dan pengelolaan APJ dilakukan langsung oleh pemerintah melalui skema konvensional.
Sementara VfM digunakan untuk menguji apakah KPBU benar-benar memberikan manfaat dan efisiensi yang lebih baik dibandingkan skema APBD. “Pemkot Cirebon harus memperlihatkan hasil PSC dan VfM. Dari sana nanti masyarakat bisa menilai apakah KPBU memang lebih menguntungkan atau justru sebaliknya,” tegasnya.
Jhony menilai, alasan bahwa pemkot tidak perlu mengeluarkan modal pembangunan dalam jumlah besar di awal tidak otomatis berarti KPBU bebas dari beban keuangan daerah. Dengan mengacu pada angka yang selama ini jadi bahan pembahasan publik, yakni sekitar 11.125 titik APJ dengan pembayaran sekitar Rp16,5 miliar hingga Rp18 miliar per tahun selama 10 tahun, maka nilai kewajiban secara nominal berada di kisaran Rp165 miliar hingga Rp180 miliar.
Namun, angka tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi pemkot serta struktur pembayaran final KPBU. “Yang harus dihitung bukan hanya berapa modal yang dikeluarkan pada awal proyek, tetapi berapa total biaya yang akhirnya harus ditanggung APBD selama masa kerja sama,” ujarnya kepada Radar Cirebon.
