Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi salah satu dasar penentuan sasaran bantuan dan perlindungan sosial.
Deni mengatakan, pemerintah desa berperan menginventarisasi laporan warga dan memfasilitasi pengusulan perubahan melalui musyawarah desa khusus (musdesus).
“Setiap bulan kita rutin melakukan musdesus. Laporan warga kita inventarisasi, kemudian ditindaklanjuti sesuai mekanismenya,” ujarnya.
Baca Juga:BPJS Aktif Baru 65 Persen, Soroti Pembiayaan, DPRD Buka Opsi Penerapan Subsidi SilangDana Desa Kabupaten Cirebon Dipangkas, Penyerapan Ikut Lambat
Selain perubahan desil, desa juga menerima laporan terkait kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tiba-tiba tidak aktif. Bahkan, ada warga dengan desil rendah yang tetap kehilangan kepesertaan PBI.
“Yang cukup kita prihatin itu PBI yang tiba-tiba nonaktif. Padahal warga masih membutuhkan. Bahkan ada yang desilnya tetap rendah, tapi PBI-nya tidak aktif,” katanya.
Deni menegaskan, desa hanya berperan sebagai fasilitator dan tidak memiliki kewenangan menentukan perubahan desil maupun status kepesertaan bantuan.
Ia menambahkan, tidak seluruh pengajuan otomatis disetujui karena setiap usulan harus melalui proses verifikasi.
“Dari pengajuan yang masuk memang tidak semuanya disetujui. Kadang dari sepuluh pengajuan, hanya satu yang akhirnya disetujui,” pungkasnya. (den/awr)
