Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Loh, Simak Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Pemutihan Pajak Kendaraan
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Ada kabar baik bagi masyarakat. Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 kembali digelar oleh pemerintah. Namun, tidak semua Provinsi yang membuka program tersebut.

Saat ini tercatat hanya 5 provinsi yang membuka program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023. Yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Banten dan Sumatera Barat.

Diketahui, dalam program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini meliputi diskon pajak, pembebasan denda hingga gratis BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor).

Baca Juga:HORE! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Dimulai, Simak Jadwal dan Detailnya serta Provinsi Mana SajaKereta Cepat Whoosh Beroperasi Komersil Hari Ini, PT KAI Siapkan Kereta Api Feeder Gratis

Keringanan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan mencakup bebas denda pajak kendaraan bermotor dan bebas tunggakan PKB tahun ke-5.

Perlu dicatat bahwa program tersebut hanya berlaku terhadap kendaraan yang memenuhi ketentuan dan syarat dan sesuai dengan aturan Bapenda Jabar saat ini.

2. BPKB kendaraan

3. STNK dan SKKP atau notis pajak kendaraan terakhir

4. Bukti alih kepemilikan (contohnya kuitansi jual beli bermaterai antara pemilik di STNK dan pemilik baru)

Berikut Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat

1. STNK asli

2. E-KTP asli

3. SKKP/SKPD terakhir

4. BPKB asli khusus Wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi dan Depok) atau khusus Pembayaran Pajak 5 tahunan ganti pelat nomor

0 Komentar