Cara Cek Pajak Motor Online Yang Mudah Dan Simple Untuk Warga Cirebon Jawa Barat

cek pajak motor online
Cek Pajak motor olone searang bisa melalui website dan aplikasi resmi Samsat. Foto: sumber detik.com - radarcirebon.com
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Berikut artikel ini akan membahas cara untuk cek pajak motor online Cirebon, Jawa Barat.

Sebagai pengguna kendaraan motor secara aktif, tentunya warga mayarakat yang baik perlu untuk membayarkan pajak.

Naun, beberapa masyarakat mengeluhkan kesusahan dalam pengaksesan informasi pajak kendaraan tersebut. Sehingga mereka tidak mengetahui detail biaya pajak atau pun denda yang harus dibayarkan.

Baca Juga:Contraband: Sinopsis Lengkap Film Thriller yang Penuh Aksi Seru!Sinopsis Film Kill Chain: Aksi Pembunuhan Berantai yang Penuh Ketegangan Nicolas Cage!

Untuk itu, Pemerintah Cirebon Jawa Barat telah melakukkan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi terkait pajak secara online.

Sejumlah website atau laman dapat diaksesbagi masyarakat Jawa Barat, khususnya Cirebon untuk dapat mengecek pajak kendaraan motor atau mobil, juga memperoleh detail informasi terkait pajak kendaraan.

Dari website atau laman tersebut, masyarakat dapat mengetahui jumlah biaya pajak yang dikeluarkan atau pun denda bila terlambat dalam pelunasan pajak tersebut.

Berikut adalah cara cek pajak motor online yang mudah dan simple bagi para warga Cirebon, Jawa Barat.

1. Melalui situs BAPENDA Jabar

Cek pajak motor online untuk provinsi Jawa Barat, dapat melalui situs BAPENDA Jabar. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Buka situs https://bapenda.jabar.go.id
  • Kemudian isi informasi kendaraan motor
  • Masukkan nomor polisi
  • Pilih warna TNKB
  • Klik capthca
  • Setelah itu, klik ‘lihat info’

Setelah melakukan langkah-langkah tersebut, maka akan muncul informasi terkait detail kendaraan, informasi pajak dan PNBP yang meliputi tanggal jatuh tempo pajak hingga tanggal akhir STNK, juga informasi detail dan total biaya yang harus dibayarkan.

2. Melalui laman e-Samsat.id

Untuk cek pajak motor online juga dapat melalui website resmi Samsat melalui e-Samsat. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Baca Juga:5 Kolam Renang Terbaik di Kuningan yang Wajib Dikunjungi Saat Liburan Bersama Keluarga, Dijamin Bagus dan SeruJangan Lewatkan! Ini Harga Tiket Masuk Side Land Kaduela dan Beragam Fasilitas Menariknya

  • Buka link https://e-samsat.id
  • Isi formulir yang ada pada halaman tersebut yaitu Plat (pilih kode plat sesuai daerah), Nomor, Seri, Nomor rangka, dan Provinsi)
  • Klik ‘Cek Sekarang’

Setelah terbuka, maka akan muncul informasi dan besaran nominal yang harus dibayarkan. Pada halaman ini akan menyajikan informasi kendaraan seperti; Merk, model,tahun, warna, No. rangka dan No. mesin.

Untuk informasi pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian sebagai berikut; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB serta TOTAL yang harus dibayarkan yang dilengkapi dengan tanggal pajak juga tanggal STNK, dan surat keterangan lainnya.

0 Komentar