MUNGKIN INI SOLUSI? 4 Pembiayaan Perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan, Mau Beli atau Renovasi?

ilustrasi-pembiayaan-perumahan
Mungkin ini solusi? 4 pembiayaan perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan, mau beli atau renovasi? Foto: Istimewa.
0 Komentar

BINGUNG soal pembiayaan perumahan?

Nah, bagi yang bingung soal pembiayaan perumahan, maka apa yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan ini mungkin menjadi solusinya.

Ya, BPJS Ketenagakerjaan punya program mengenai pembiayaan perumahan.

Ada beberapa pilihan adari program pembiayaan perumahan yang dihadiran BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga ada pilihan, misalnya, apalah mau beli rumah atau cukup renovasi saja.

Pembiayaan perumahan yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan ini ada 4 jenis.

Pertama, jenis pembiayaan perumahan berupa Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

Kemudian jenis pembiayaan perumahan berupa Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).

Selanjutnya, jenis pembiayaan perumahan berupa Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP).

Dan keempat adalah jenis pembiayaan perumahan berupa Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja atau Kredit Konstruksi (FPPP/KK).

Baca Juga:Warga Cirebon Wajib Tahu, Ini Syarat Penerima Bansos Kemensos 2023Halo ASN, TNI, Polri Sudah Lapor Harta Kekayaan? Simak Batasan Waktunya

Mengutip rilis resmi BPJS Ketenagakerjaan, simak penjelasan mengenai 4 jenis pembiayaan perumahan tersebut:

1. KPR

Kriteria KPR

a. Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun

b. KPR maksimal adalah Rp500 juta

c. Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun

d. Termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit).

Syarat

a. Peserta BPJAMSOSTEK selama minimal 1 tahun.

b. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran.

c. Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai.

d. Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran.

e. Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.

f. Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir Rekomendasi.

g. Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.

h. Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

0 Komentar