PKL Dilarang Berjualan di Alun-alun Kejaksan Kota Cirebon, Ini Sebabnya

pkl dilarang berjualan
PKL dilarang berjualan di Alun-alun Kejaksan, yakni pada area dalamnya. Tampak petugas Satpol PP mencegah PKL masuk ke area dalam. Foto: Azis Muhtarom/Radar Cirebon.
0 Komentar

CIREBON, RadarCirebon.id- PKL dilarang berjualan di Alun-alun Kejaksan, Kota Cirebon. Mereka hanya boleh berjualan di area-area yang telah disediakan di sekitar alun-alun.

Agar aturan PKL dilarang berjualan di Alun-alun Kejaksan ini berjalan efektif, petugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Cirebon disiapkan untuk berjaga setiap sore .

Biasanya setiap sehabis waktu Sholat Ashar, petugas Satpol PP maupun personel Satuan Perlindungan Masyarakat atau Satlinmas berjaga di titik-titik yang berpotensi menjadi pintu masuk PKL ke alun-alun.

Baca Juga:Mantan Kadisdik Kota Cirebon Nyaleg lewat Partai Demokrat, Ini DapilnyaBaznas Sosialisasi Besaran Zakat Fitrah Kota Cirebon, Masyarakat Bisa Bayar Zakat Fitrah di Sini

Kondisi ini, menjadi daya tarik bagi PKL buat menjajakan jualannya. Baik itu penjual mainan maupun penjual makanan dan minuman. Karena itulah, PKL dicegah masuk area dalam agar pengunjung lebih nyaman dan juga mengurangi kepadatan. 

Kepala Satpol PP Kota Cireon Edi Siswoyo menjelaskan, setiap sore selepas Ashar, pihaknya rutin melakukan patroli anggota dan menyiagakan Satlinmas di sekitar Alun-alun Kejaksan.

Sedangkan sisi sebelah utara berbatasan langsung dengan shelter PKL, tempat berjualan yang ‘legal’ buat para pengait rejeki. Sebelah sisi barat, berbatasan dengan pagar Masjid Raya At Taqwa.

0 Komentar