RADARCIREBON.ID – Sebagai salah satu organisasi pemerintahan, desa juga memiliki struktur yang tertata untuk memastikan setiap tugas dan kesejahteraan warganya terjamin.
Tidak jauh berbeda dengan struktur organisasi pemerintahan pada umumnya, struktur organisasi pemerintahan desa dipimpin oleh kepala desa yang dipilih langsung oleh penduduk desa.
Desa sendiri meruapakn satuan pemerintah terendah di bawah kecamatan. Adapun dasar hukum yang mnegatur tentang desa ada pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca Juga:Konser BLACKPINK Jakarta 2023 Hari Pertama Selesai, Ditutup dengan Ucapan ‘TERIMAKASIH’ dari Personel BLACKPPINK5 Obat Maag Alami yang Bisa Kalian Racik di Rumah, Efektif Redakan Nyeri di Lambung
Pada UU tersebut menyatakan bahwa desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang bewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, hak asal usul, dan atau/hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Struktur Organisasi Pemerintahan Desa terbaru lahir bersamaan dengan disahkannya Undang-Undang tersebut.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 dan pasal 64 Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Maka ditetapkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisai dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
Struktur Organisasi Pemerintahan Desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa, yaitu Desa Swasembada, Swakarya, dan Swadaya.
- Desa Swasembada: wajib memiliki 3 urusan dan 3 seksi
- Swakarya: dapat memiliki 3 urusan dan 3 seksi
- Swadaya: hanya memiliki 2 urusan dan 2 seksi
Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
A. Kepala Desa
Berkedudukan paling tinggi dalam organisasi pemerintahan desa, kepala desa bertugas sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
Baca Juga:Apa Itu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah? Unduh PDF Laporan Keuangan Kota Cirebon di SiniJabar Bergerak Kota Cirebon Adakan KHITAN GRATIS untuk Warga Cirebon, Simak Persyaratan dan Ketentuannya!
Pemerintah Desa adalah kepala desa dibantu oleh Perangkat Desa. Adapun beberapa perangkat desa sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- Sekretariat Desa;
- Pelaksana Kewilayahan;dan
- Pelaksana Teknis.
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud adalah berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa.