Syarat Penerima BPJS PBI Melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tak Bisa diganggu Gugat

Kabid Linjamsos Dinas Sosial Kabupaten Cirebon dr Edi Junaedi MM (kiri) saat memberikan penjelasan terkait dat
Kabid Linjamsos Dinas Sosial Kabupaten Cirebon dr Edi Junaedi MM (kiri) saat memberikan penjelasan terkait data DTKS untuk BPJS PBI.
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Syarat BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tak bisa diganggu gugat. Pasalnya, DTKS sebagai satu-satunya data yang diakui negara. 

Kabid Linjamsos Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon, dr Edi Junaedi MM mengatakan, bahwa DTKS itu merupakan sesuatu yang sudah terjadi. Data tersebut, kata Edi, diambil melalui Puskesos maupun pemerintah desa yang kemudian diputuskan melalui musyawarah desa (musdes). Artinya, semua usulan penerima bantuan pemerintah berangkat dari bawah.

“Kalau ada yang bicara DTKS tidak menggambarkan data yang sebenarnya, kita gak tahu juga. Karena data yang kita terima itu kan dari masyarakat, melalui Puskesos maupun desa. Sementara di Dinsos sifatnya hanya verifikasi data,” kata Edi kepada Radar Cirebon, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/8/2024).

Baca Juga:SMAN 6 Cirebon Siap Menjadi Sekolah Anti RadikalismeSepi Pengunjung, Centra Batik Trusmi Butuh Promosi 

Sebetulnya, kata Edi, sejak tahun 2021 pihaknya sudah mengingatkan melalui bimtek bersama pemerintah desa agar memasukkan warga miskin ke DTKS melalui musyawarah desa. “Tapi ya seperti itu, ada desa yang aware ada yang tidak,” ujarnya 

Menurutnya, ketika masih banyak warga miskin yang belum tercover BPJS PBI, Dinas Sosial mempersilakan warga tersebut agar datanya masuk ke DTKS atau terdaftar di data kemiskinan lokal Sipendilsewu. “Ketika masih ada masyarakat yang membutuhkan UHC BPJS PBI, monggo diusulkan. Tanpa menyalahkan siapa yang salah,” terangnya. 

Edi membenarkan, kuota BPJS PBI tahun 2024 sudah habis dan telah melampaui batas. Namun, tidak ada tambahan kuota di  tahun ini. Skema yang dibangun bagi warga miskin untuk kebutuhan BPJS PBI, Dinas Sosial saat ini tengah getol melakukan pemadanan data. 

“Per Mei 2024. Kuota BPJS PBI itu sudah habis. Solusinya, kita atur ulang tuh gimana caranya agar warga miskin yang membutuhkan dapat menikmati fasilitas pelayanan kesehatan dari Pemkab Cirebon,” ungkapnya. 

Salah satunya, kata Edi, melakukan pemadanan data atau pergantian data warga yang sudah meninggal dunia, migrasi, dan status sosialnya meningkat. Per Juli kemarin, hasil pemadanan data, didapat dua ribu lebih kuota. Sementara proses pemadanan sendiri membutuhkan waktu dua bulan. “Mereka yang masih nerima, dicoret semua tuh. Kemudian dialihkan ke warga miskin yang membutuhkan,” paparnya.

0 Komentar