RADARCIREBON.ID – Pemerintah Kabupaten Cirebon mengusulkan sekitar 43.700 hektare (Ha) lahan baku sawah (LBS) untuk ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Luas tersebut mencapai sekitar 87 persen dari total LBS Kabupaten Cirebon yang mencapai 50.246 hektare.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Dr Deni Nurcahya ST MSi mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah proses cleansing data lahan.
Baca Juga:38 Pohon Tumbang Selama Kemarau – Angin Kencang di Kota CirebonAdira Cabang Cirebon Wahidin Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026
Lahan yang sudah digunakan untuk perumahan maupun yang sedang dalam proses perizinan dikeluarkan dari usulan.
“Di-cleansing itu dilihat mana yang untuk perumahan, mana yang sedang proses izin. Itu dikeluarkan,” kata Deni.
Menurutnya, lahan yang masuk dalam usulan LP2B sudah dilengkapi dengan peta. Dengan demikian, lokasi lahan yang dilindungi dapat diketahui secara jelas.
Lebih lanjut, dikatakan Deni, lahan yang nantinya ditetapkan sebagai LP2B tidak dapat dialihfungsikan untuk pembangunan nonpertanian. “Sekarang tidak ada alih fungsi,” ujarnya.
Deni menyebut, proses usulan LP2B tersebut sudah selesai. Saat ini, Pemkab Cirebon masih menunggu proses penetapan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Sudah selesai prosesnya, tapi belum diterapkan. Lagi menunggu ATR/BPN,” katanya.
Deni mengatakan, perlindungan lahan pertanian tetap harus berjalan seiring dengan kebutuhan pembangunan lainnya.
Baca Juga:Becak Listrik Bikin Pebecak Lansia di Cirebon Tersenyum, Tak Lagi Harus Mengayuh, Penghasilan Naik Rp80 RibuSD Islam Al Azhar 3 Cirebon Borong Prestasi hingga Tingkat Internasional
Pemerintah juga memiliki target swasembada energi serta program penyediaan tiga juta rumah.
“Tidak hanya swasembada pangan, kita juga harus swasembada energi dan mendukung program tiga juta rumah. Itu harus berbarengan,” ujarnya. (awr)
