THRIFTING DILARANG PEMERINTAH, Bagaiamana Nasib Thrift di Indonesia?

thrift dilarang pemerintah
Bisnis thrift dianggap ilegal oleh Pemerintah. Foto: kumparan
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Kegiatan jual beli barang bekas menjadi tren di Indonesia dengan sebutan thrifting. Hal tersebut ditandai dengan banyaknya event dan toko atau e-commerce yang menjual barang bekas. Thrifting dilarang pemerintah dan sudah dianggap bisnis ilegal.

Banyak pro dan kontra terhadap kegiatan thrifting dilarang pemerintah ini, karena dianggap menguntungkan mendapatkan barang bagus dengan harga murah. Namun, dianggap merugikan bagi para pelau UKM yang menjadi kontra.

Indonesia dianggap sebagai surga bagi negara pengubah sampah pakaian bekas menjadi uang dengan memiliki pasar pakaian bekas yang tersebar luas dan banyak barang bekas dengan kondisi bagus. Namun menjadi ancaman, sehingga kegiatan thrifting dilarang pemerintah.

Baca Juga:FAKTA MENARIK PULAU BANDA NEIRA, Sepotong Surga Dari Timur Indonesia Menyimpan Banyak SejarahJAGA POLA MAKAN SAAT RAMADHAN, Ini 6 Menu Makanan Yang Cocok Untuk Berbuka Puasa

Mengutip dari video sumeks.co, Presiden Indonesia yaitu Joko Widodo sangat melarang keras atas kegiatan thrift ini. “Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri sangat menggangu. Jadi yang namanya import pakain bekas stop,” paparnya.

Bukan hanya mengganggu dari sektor industri, barang bekas ini memicu berbagai penyakit yang muncul seperti gatal-gatal, alergi pada kulit, dan iritasi. Hal tersebut dibuktikan dengan hasil uji yang dilakukan oleh Balai Pengujian Barang yang mengandung mikroba seperti jamur kapang.

Sesuai peraturan Permendag Nomor 18 tahun 2022, terkait penjualan baju bekas impor yang dilarang pada pasal 2 ayat 3 disebutkan bahwa barang tersebut antara lain kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan membagikan video melalui akun Tiktoknya terkait larangan dan sebagai peringatan keras dengan cara membakar untuk memusnahan barang bekas impor senilai RP 10 miliar. Hal ini memunculkan reaksi dari pedagang thrift yang menyayangkan dengan larangan tersebut.

Ada satu hal yang diperbolehkan dalam trifting menurut Andry Satrio sebagai pengamat dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF). “Perdagangan pakaian bekas dalam negeri selama produk ini yang berasal dari dalamnegeri dan aktivitas perdagangannya di dalam negeri, say arasa tidak ada masalah,” kata Andry kepada Bisnis pada Sabtu (18/3/23).

0 Komentar