Kesepakatan Masik Tarik-ulur

Kesepakatan Masik Tarik-ulur
0 Komentar

Belum Ada MoU Kebocoran PDAM dengan Pemkab Kuningan
KEJAKSAN – Pertemuan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan terkait pembahasan kenaikan besaran kompensasi air PDAM ternyata masih tarik-ulur. Padahal, beberapa hari lalu, untuk besaran kenaikan besaran kompensasi air PDAM sudah disepakati sebesar Rp206 per meter kubik. Tapi untuk pembahasan besaran kebocoran air, hingga sekarang belum ada titik temu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi membenarkan, pekan kemarin ada pertemuan antara Pemkot Cirebon dengan Pemkab Kuningan. Agenda pembahasannya tentang besaran kebocoran air yang masih belum ada kesepakatan.
Selama ini, kebocoran air sebesar 35 persen. Kata Sekda, Pemkab Kuningan meminta, kebocoran air kisaran antara 10-15 persen. Tapi Kota Cirebon menyampaikan bahwa kebocoran air bisa ditekan, kisarannya sekitar 25 persen. Dalam pertemuan tersdebut, masih belum ada kesepakatan. “Belum ada kesepakatan karena keburu ada pemberlakuan PPKM Darurat,” ujar Gus Mul, sapaan Agus Mulyadi, kepada Radar Cirebon, kemarin (6/7).
Menurut Gus Mul, pembahasan lebih kepada prosentase kebocoran. Sedangkan besaran kenaikan tarif, sudah disepakati di angka Rp206 per meter kubik dari sebelumnya Rp110 per meter kubik. Selain itu, kesepakatan per tiga tahun adanya peninjauan ulang besaran kompensasi air. “Ini menjadi poin penting dan perlu diperhatikan oleh PDAM Kota Cirebon. Hanya saja, MoU-nya hingga saat ini belum kita tandatangani, karena masih membahas lanjutan kesepakatan prosentase besaran kebocoran air,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemkab Kuningan sepakat terhadap nilai kompensasi air sebesar Rp206 per meter kubik. Dirut PDAM Tirta Giri Nata, Sopyan Satari SE MM mengatakan, perjalanan dari mulai awal sebenarnya sudah ada kajian yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kajian tersebut merupakan usulan dari Pemkot Cirebon. Khususnya terkait penyelesaian nilai kompensasi air PDAM per meter kubik yang diminta Pemkab Kuningan.
Dalam perjalanannya, Pemkot Cirebon sudah mengambil langkah maksimal. Tujuannya dalam rangka menghindari jual beli yang tidak sesuai aturan. “Saya amati, pemkot sudah mengambil posisi penting. Mulai dari besaran kompensasi air minum dari Rp110 per meter kubik, hingga naik menjadi Rp206 per meter kubik,” ujarnya.

0 Komentar