Target Pajak Hotel dan Restoran Anjlok

Target Pajak Hotel dan Restoran Anjlok
0 Komentar

 
LEMAHWUNGKUK – Pemberlakuan PPKM Darurat yang dilakukan di Pulau Jawa dan Bali, memukul sektor pariwisata. Khususnya pajak restoran dan pajak hotel. Di Kota Cirebon, target pajak restoran dan hotel, kemungkinan anjlok.
Untuk pajak hotel, terhitung, sampai dengan tanggal 6 Juli 2021, baru tercapai 32,87 persen, atau Rp5,950 miliar dari taret Rp18,105 miliar. Begitu juga pajak restoran, dari target Rp52,890 miliar, baru terealisasi 43,01 persen atau Rp22,748 miliar.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon, Arif Kurniawan ST mengakui, pemberlakuan PPKM Darurat, termasuk di Kota Cirebon, membawa dampak bagi sektor pajak daerah. Khususnya hotel dan restoran. Di saat PPKM Darurat diberlakukan, tidak boleh ada restoran yang menyediakan meja kursi  dan harus take away, maka berdampak bagi kunjungan konsumen. “Sudah pasti terdampak bagi pajak restoran,” kata Arif.
Lebih jauh Arif menjelaskan, pajak hotel, terhitung sampai dengan tanggal 6 Juli 2021, yang masuk ke kas daerah baru tercapai 32,87 persen atau Rp5,950 miliar dari target Rp18,105 miliar. Begitu juga pajak restoran, dari target Rp52,890 miliar, baru terealisasi 43,01 persen atau Rp22,748 miliar.
Bagi Arif, kondisi saat ini yang dikedepankan adalah menyelamatkan kesehatan masyarakat dari penularan Covid-19. Dan penutupan tempat jualan minus sembako dan makanan, serta kebutuhan obat-obatan atau yang sudah ditentukan, itu semua dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19.
“Mau bagaimana lagi? Pemerintah saat ini ingin menyelamatkan masyarakat. Sekarang kesehatan masyarakat paling utama,” terangnya, kepada Radar Cirebon, kemarin.
Dengan penerapan PPKM Darurat, masih kata alumnus ITB tersebut, memang belum bisa diketahui. Sebab, penurunan besaran pajak restoran dan hotel baru ketahuan 1–2 bulan ke depan. “Untuk saat ini belum kelihatan, 1-2 bulan ke depan baru terlihat,” pungkasnya. (abd)

0 Komentar