ALHAMDULILLAH, UMP 2024 Jawa Barat Naik Rp70 Ribu, UMK Harus Diumumkan Paling Lambat 30 November 2023

UMP 2024
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 Jawa Barat naik menjadi Rp2.057.495. Foto: jabarprov.go.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Menurut instruksi Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 sudah harus diumumkan paling lambat bulan November 2023.

Penetapan UMP 2024 tersebut berkaitan dengan penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang harus sudah diumumkan paling lambat akhir bulan November 2023.

Terkait hal tersebut, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 Jawa Barat naik menjadi Rp2.057.495.

Baca Juga:MANTAP! Pertamina Buka 261 Lowongan Pekerjaan, Simak Syarat dan Formasinya DisiniPerkiraan Cuaca Rabu 22 November 2022, Wilayah Cirebon Potensi Hujan di Malam Hari

Dengan demikian, UMP 2024 Jabar naik sebesar Rp70.825 atau 3,57 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp1.986.670.

”UMP 2024 ditetapkan Rp2.057.495, naik 3,57 persen,” ujar Bey seperti dikutip dari laman Jabarprovgoid pada Selasa 21 November 2023.

Dia menjelaskan perhitungan UMP 2024 Jawa Barat sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

”Kami yakin bahwa PP Nomor 51 sudah mengakomodasi semua kepentingan,” katanya di sela meninjau Seleksi CASN PPPK di Poltekkes Kemenkes Kota Bandung.

Dalam menetapkan UMP, tambah dia, Pemerintah Provinsi Jabar telah menampung aspirasi dari asosiasi, serikat pekerja dan menerima rekomendasi terkait perhitungan upah minimum dari Dewan Pengupahan.

Bey mengaku memahami aspirasi pekerja yang menginginkan kenaikan UMP Jabar hingga 15 persen.

Namun, ia menegaskan keputusan yang diambil harus berpatokan pada peraturan berlaku dan mewakili banyak pihak.

Baca Juga:Wujudkan Desa Mandiri, Dana Desa Diprediksi Naik Jadi Rp5 Miliar, Berlaku Kapan?Timnas Indonesia vs Filipina, Shin Tae Yong dan Rafael Struick Kompak Bilang Begini, Yakin Menang?

Penjabat gubernur mengharapkan UMP 2024 Jabar dijadikan pedoman dalam penetapan upah minimum kabupaten kota (UMK) yang akan diumumkan paling lambat 30 November 2023.

Dengan adanya kenaikan UMP Jabar, maka dapat dipastikan bahwa UMK 2024 di seluruh wilayah Jawa Barat akan mengalami kenaikan.

”Tentunya (UMK, Red) akan ada kenaikan dibanding tahun lalu,” kata dia.

Selama proses penetapan umpah minium, Bey berharap tidak akan ada mogok massal dari pekerja sehingga ekonomi terhambat akibat proses produksi di pabrik-pabrik terhenti.

”(Mogok kerja) saya harap tidak lah karena kan walau tidak sesuai tuntutan tapi sudah ada kenaikan, nanti detailnya akan dijelaskan,” harap dia.

Bey meminta kenaikan upah ini diikuti pengusaha dan sektor industri sehingga tetap mendukung perekonomian Jawa Barat.

Demikian informasi terkait diputuskannya Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 Jawa Barat yang mengalamai kenaikan. Semoga bermanfaat. (*)

0 Komentar