Tanah Sengketa di Jalan Cipto Kota Cirebon, Digelar Sidang Lapangan karena Tiba-tiba Dibangun  Kafe

mengecek tanah di Jalan Cipto Kota Cirebon
SIDAK: Para pihak melakukan sidang lapangan dan mengecek tanah di Jalan Cipto Kota Cirebon yang masih dalam sengketa hukum.FOTO: CECEP NACEPI / RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Sebuah tempat makan baru di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, berdiri di atas tanah yang masih dalam status sengketa hukum.

Sengketa atas tanah seluas 1.680 meter persegi itu masih dalam proses di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Beberapa hari lalu, PN Cirebon Kelas IB bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon, kuasa hukum tergugat dan penggugat, melakukan sidang lapangan untuk memeriksa langsung objek sengketa tersebut.

Baca Juga:Waduh! Penutupan Tambang Bikin PAD Kabupaten Cirebon Turun Rp10 MiliarIni Dia Informasi Nasib Sekolah Rakyat di Kabupaten Cirebon

Sidang lapangan tersebut dihadiri oleh tiga hakim dari PN Cirebon dan tiga perwakilan dari BPN Kota Cirebon.

Proses pemeriksaan mendapat pengawalan ketat dari personel Polsek Kesambi dan Koramil 1401/Kesambi.

Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa tanah yang menjadi objek sengketa telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang mendirikan bangunan berupa tempat makan atau kafe, meskipun status hukum tanah tersebut belum tuntas.

Kuasa hukum PD Pembangunan, M Iqbal Rizky menyampaikan bahwa sidang lapangan ini merupakan bagian dari proses persidangan yang sedang berjalan di PN Cirebon. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan hak kliennya.

Namun demikian, terdapat klaim dari pihak lain, yakni ahli waris keluarga Dadi Bachrudin, yang juga mengaku sebagai pemilik sah tanah tersebut.

“Ahli waris Dadi Bachrudin mengklaim telah memenangkan perkara ini mulai dari tingkat pengadilan negeri, banding, hingga kasasi. Mereka bahkan telah mengajukan permohonan eksekusi. Karena itu, kami mengajukan gugatan perlawanan eksekusi,” ujar Iqbal kepada Radar Cirebon.

Iqbal juga menyayangkan keberadaan pihak ketiga yang telah menguasai tanah tersebut dan menyewakannya ke pihak lain, padahal bukan bagian dari para pihak yang sedang bersengketa.

Baca Juga:Kels Hadirkan Beragam Produk TerbaruForkopimda Kabupaten Cirebon Semangati Kuwu Bangun Desa, Bupati: Negara Maju Apabila Desanya Maju

“Pihak ketiga ini berada di luar PD Pembangunan maupun ahli waris Baharudin. Mereka justru memperoleh keuntungan dari menyewakan lahan tersebut, sementara hasilnya tidak masuk ke pihak kami maupun ke ahli waris yang sah,” tegasnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum dari pihak tergugat (ahli waris Dadi Bachrudin), Teguh Santoso, menyatakan bahwa tanah tersebut diberikan oleh Sultan Kasepuhan pada tahun 1975.

“Kami memiliki bukti berupa Ipeda, yang kemudian berubah menjadi PBB. Namun sejak tahun 2010, kami tidak bisa lagi membayar PBB karena tanah tersebut ternyata telah diprotect oleh PD Pembangunan,” jelasnya.

0 Komentar