Dari Pembongkaran Jembatan Rel Kereta Api Sukalila-Kalibaru, Berujung Proses Hukum

Pembongkaran Rel Kereta Api Berujung Proses Hukum
DIMINTAI KETERANGAN: Para pemerhati cagar budaya usai memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik Polres Cirebon Kota, Kamis (16/4/2026). Foto: Dedi Haryadi/Radar Cirebon
0 Komentar

Panji menambahkan, dalam regulasi yang berlaku, ODCB diperlakukan sama dengan cagar budaya dalam hal perlindungan hukum, sehingga potensi pelanggaran pidana dalam kasus ini cukup serius.

“Potensi pelanggaran pidana sangat terbuka, termasuk kemungkinan dikenakan Pasal 105 Undang-Undang Cagar Budaya,” terangnya.

Panji Amiarsa berharap kasus ini menjadi pelajaran penting dalam setiap pembangunan di kawasan bersejarah di Cirebon.

Baca Juga:Misteri Nama Dewan di BAP Gedung Setda Diduga Hilang, Dipersoalkan Kuasa Hukum Nashrudin AzisJenazah Egi Ramadan Dimakamkan di Gombang, 2 Tahun Kerja di Bali, Belum Sempat Ketemu Keluarga

“Ini harus menjadi trigger agar ke depan penataan kawasan dilakukan dengan berbasis mitigasi kecagarbudayaan yang komprehensif,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, pembongkaran jembatan eks rel kereta api di kawasan Sungai Sukalila–Kalibaru, Kota Cirebon, memicu polemik.

Pada Selasa malam (7/4/2026), pertemuan klarifikasi dilakukan di kantor Disbudpar. Sejumlah pihak hadir. Mulai dari DPRD Kota Cirebon, Dinas Perhubungan (Dishub), PT Kereta Api Indonesia (KAI), tim ahli cagar budaya, hingga unsur masyarakat.

Pada kesempatan itu, Kadisbudpar Kota Cirebon Agus Sukmanjaya mengatakan pertemuan itu bertujuan mengumpulkan informasi sekaligus mendengar berbagai masukan.

Menurutnya, pemerintah perlu mendapatkan gambaran utuh sebelum mengambil langkah lanjutan.

Agus menjelaskan, polemik yang berkembang tidak bisa dipandang dari satu sisi saja. Pemerintah perlu mendengar berbagai pandangan.

Baik dari sisi teknis, sejarah, maupun kebijakan penataan kota. Pertemuan tersebut juga menjadi forum awal untuk merumuskan bahan evaluasi yang akan disampaikan kepada pimpinan daerah.

Menurut Agus, hasil diskusi itu nantinya dilaporkan kepada walikota sebagai dasar pengambilan kebijakan berikutnya.

Baca Juga:Uji Kompetensi Pemkot Cirebon Jadi Sorotan, Mendadak Ditelepon Jam 09.00, Padahal Mulai Tes 09.30Vonis PIP SMAN 7 Cirebon, Orang Partai Lebih Berat, Mantan Kepsek Terjerat 1 Tahun Penjara

“Pertemuan hari ini akan menjadi acuan informasi untuk evaluasi yang nantinya dilaporkan ke Pak Wali,” ujarnya.

Agus mengakui pembongkaran jembatan eks rel itu memunculkan kegaduhan di tengah masyarakat. Reaksi datang dari berbagai kalangan. Terutama komunitas sejarah dan pegiat budaya yang menilai bangunan tersebut memiliki nilai historis.

Pemkot Cirebon, kata Agus, menghargai berbagai pandangan yang muncul. Ia menilai kepedulian masyarakat terhadap sejarah kota merupakan hal positif. Karena itu pemerintah menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang terjadi.

Permohonan maaf tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kegaduhan yang timbul setelah pembongkaran dilakukan.

Di sisi lain, Agus menegaskan pemerintah juga akan memperbaiki mekanisme komunikasi publik dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan objek sejarah. Ke depan, pembahasan terkait pembongkaran rel tersebut tidak berhenti pada pertemuan malam itu saja.

0 Komentar