Dari Pembongkaran Jembatan Rel Kereta Api Sukalila-Kalibaru, Berujung Proses Hukum

Pembongkaran Rel Kereta Api Berujung Proses Hukum
DIMINTAI KETERANGAN: Para pemerhati cagar budaya usai memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik Polres Cirebon Kota, Kamis (16/4/2026). Foto: Dedi Haryadi/Radar Cirebon
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Peristiwa pembongkaran jembatan rel kereta api kuno di kawasan Sungai Sukalila-Kalibaru, Kota Cirebon, kini memasuki babak baru.

Polemik yang sempat memicu perdebatan publik itu resmi bergulir ke ranah hukum setelah PT KAI dan Walikota Cirebon dilaporkan atas dugaan perusakan cagar budaya.

Laporan masyarakat tersebut kini tengah ditangani aparat kepolisian. Kemarin (16/4/2026), beberapa tokoh serta budayawan memenuhi panggilan klarifikasi dari Polres Cirebon Kota. Salah satunya adalah mantan Ketua DPRD Edi Suripno.

Baca Juga:Misteri Nama Dewan di BAP Gedung Setda Diduga Hilang, Dipersoalkan Kuasa Hukum Nashrudin AzisJenazah Egi Ramadan Dimakamkan di Gombang, 2 Tahun Kerja di Bali, Belum Sempat Ketemu Keluarga

“Kita hari ini hadir di Polres Cirebon Kota untuk memenuhi undangan atas laporan kami perihal pembongkaran atau pengrusakan jembatan kereta api di Sukalila,” ujar Edi kepada wartawan.

Ia menjelaskan, laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat (dumas) yang telah disampaikan beberapa hari sebelumnya.

Dalam proses klarifikasi, penyidik menggali detail kronologi hingga status objek yang dibongkar. “Ada sekitar 18 sampai 20 pertanyaan, mulai dari kapan dilakukan pembongkaran, kategori bangunan, sampai apakah ada kerugian atau tidak,” jelasnya.

Pihaknya menduga kuat telah terjadi pelanggaran pidana yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 105.

“Kami menduga kuat terjadi tindak pidana pengerusakan atau pembongkaran yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, terutama Pasal 105 yang ancaman hukumannya cukup tinggi,” tegas Edi.

Masih kata Edi, objek yang dibongkar memiliki nilai sejarah tinggi karena diperkirakan dibangun sejak era 1840-an.

“Objek itu punya nilai historis, estetika, dan gaya yang unik. Jadi sangat kuat diduga sebagai cagar budaya yang dilindungi,” ucapnya.

Baca Juga:Uji Kompetensi Pemkot Cirebon Jadi Sorotan, Mendadak Ditelepon Jam 09.00, Padahal Mulai Tes 09.30Vonis PIP SMAN 7 Cirebon, Orang Partai Lebih Berat, Mantan Kepsek Terjerat 1 Tahun Penjara

Masih pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cirebon Panji Amiarsa menegaskan bahwa jembatan tersebut masuk kategori Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang seharusnya mendapat perlindungan hukum.

“Yang menjadi objek pemeriksaan adalah ODCB berupa jembatan tua yang dibongkar dalam rangka penataan kawasan Sungai Sukalila dan Kalibaru,” katanya.

Ia menyayangkan proses pembongkaran tidak didahului langkah mitigasi kecagarbudayaan. “Seharusnya ada mitigasi terlebih dahulu, karena infrastruktur tersebut sangat terindikasi sebagai ODCB,” tuturnya.

0 Komentar