RADARCIREBON.ID – Jumat lalu (10/4/2026), Hery Susanto memberikan pernyataan pers usai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Kepada media, Hery menegaskan bahwa pengucapan sumpah tersebut menjadi momentum penting untuk mengoptimalkan peran pengawasan pelayanan publik.
“Kami bersembilan (ketua, wakil ketua, dan anggota Ombudsman, red) akan segera merapatkan barisan untuk merampungkan tugas fungsi dan kewenangan kami yang sudah ditunggu masyarakat,” kata Hery Susanto.
Dalam pelaksanaan tugas ke depan, Hery mengatakan bahwa pembenahan internal sebagai prioritas utama Ombudsman RI. Ia menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperbaiki di dalam organisasi. Mulai dari perbaikan struktur kelembagaan hingga dukungan anggaran.
Baca Juga:Misteri Nama Dewan di BAP Gedung Setda Diduga Hilang, Dipersoalkan Kuasa Hukum Nashrudin AzisJenazah Egi Ramadan Dimakamkan di Gombang, 2 Tahun Kerja di Bali, Belum Sempat Ketemu Keluarga
“Ada banyak hal di internal Ombudsman yang mesti diperbaiki. Di antaranya struktur, SDM, dan anggaran yang mana Ombudsman dirasa masih berjarak dengan pemerintah,” katanya.
Untuk itu, Ombudsman RI berupaya untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah dan pendekatan terhadap program yang dicanangkan pemerintah yakni Asta Cita agar terlaksana dengan baik.
“Oleh karena kami masih dianggap berjarak dengan pemerintah, maka kami akan mendekatkan program-program yang menjadi tujuan pemerintah yaitu Asta Cita untuk bisa dilaksanakan sebaik-baiknya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hery menyoroti pentingnya pengawasan terhadap berbagai program prioritas pemerintah yang dinilai belum sepenuhnya tersampaikan kepada masyarakat. Melalui fungsi pengawasan dan pendampingan, Ombudsman berkomitmen untuk mendekatkan program pemerintah seperti pendidikan gratis, sekolah rakyat, hingga makan bergizi gratis kepada masyarakat.
“Program-program pemerintah ini akan kami dekatkan dengan masyarakat, termasuk juga bisa dilaksanakan sebaik-baiknya. Oleh karenanya, perlu pendampingan dari Ombudsman agar program pemerintah yang baik itu bisa tercapai kepada masyarakat,” tandasnya, dilansir dari laman Kemensetneg.
MINTA MAAF DAN HORMATI PROSES HUKUM
Sementara itu, Ombudsman RI menyampaikan pernyataan resmi setelah Hery ditahan. Pernyataan resmi itu disiarkan melalui laman resmi Ombudsman, sore kemarin (16/4/2026).
“Sehubungan dengan kasus hukum yang dihadapi oleh Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, kasus tersebut merupakan kejadian yang terjadi pada periode yang lalu (2021-2026). Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas,” bunyi pernyataan tersebut.
