Furqon kembali menegaskan bahwa arahan yang diberikan walikota bersifat umum demi kepentingan daerah agar gedung tidak mangkrak di tahun anggaran berikutnya. Mereka juga mempertanyakan dasar penolakan saksi yang menyebut pekerjaan belum 100%, karena saat dikonfrontasi, tim teknis tidak memiliki data pembanding atau hitungan versi mereka sendiri.
Selain itu, terungkap bahwa meski saksi Beranantio (Ketua PPHP) menolak tanda tangan, ia tidak menerima sanksi administratif, mutasi, ataupun teguran keras dari walikota, di mana menurut Furqon menggugurkan unsur “tekanan” atau “paksaan” yang selama ini didalilkan.
Sementara itu, sidang kasus ini akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi ahli guna memverifikasi progres fisik bangunan yang sebenarnya pada akhir tahun 2018. (abd)
