RADARCIREBON.ID – Sidang perkara korupsi proyek Gedung Setda Kota Cirebon kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (28/4/2026). Sidang masih dengan agenda saksi, menghadirkan tim teknis dari Dinas PUTR Kota Cirebon serta Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).
Data yang diterima Radar Cirebon, ada tiga orang dari DPUTR yang dihadirkan jadi saksi. Yakni Feri Gunawan, Hendrayatmo, dan Indah Sumaryati Dewi. Sedangkan saksi dari PPHP ada dua orang, Branantyo Suryo dan Ajid Kusnadi.
Sidang ini juga kembali menghadirkan enam terdakwa secara lengkap, salah satunya adalah mantan Walikota Cirebon Nashrudin Azis. Menurut Furqon Nurzaman SH selaku kuasa hukum Nashrudin Azis, JPU hadirkan tim teknis dan PPHP guna mendalami proses administrasi di akhir proyek tahun 2018.
Baca Juga:Daycare Aman; Antara Kebutuhan, Kepercayaan, dan Tanggung JawabPerkuat Layanan Jamaah Haji Lansia
Dari kesaksian tim teknis DPUTR dan PPHP, masih kata Furqon, terungkap fakta krusial, di mana sebagian besar anggota tim teknis mengaku sejak awal tidak mengetahui bahwa nama mereka dicantumkan dalam Surat Keputusan (SK) tim teknis.
Furqon membeberkan, persoalan muncul Desember 2018, saat progres pekerjaan diklaim telah mencapai 100 persen. Para saksi mengaku menolak menandatangani berita acara penyerahan karena merasa tidak dilibatkan dalam pengawasan lapangan sejak awal dan meragukan capaian progres fisik Gedung Setda.
“Para saksi mengaku menolak menandatangani berita acara penyerahan karena merasa tak dilibatkan dalam pengawasan lapangan sejak awal dan meragukan capaian progres fisik tersebut,” kata Furqon kepada Radar Cirebon.
Dalam keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), lanjut Furqon, para saksi menyebut adanya tekanan dan paksaan dari walikota saat itu, Nashrudin Azis untuk segera menandatangani dokumen. Mereka dikumpulkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menghadap walikota guna mendapatkan arahan agar proyek tidak mangkrak dan tetap bisa dianggarkan.
Namun, kesaksian ini menjadi bahan perdebatan sengit di persidangan. Furqon menyoroti adanya perbedaan keterangan antara BAP dan fakta persidangan. “Saksi Indah, misalnya, mengaku merasa tertekan dalam BAP. Namun di persidangan terungkap bahwa ia sempat mendebat walikota dan menolak tandatangan lalu pergi meninggalkan lokasi. Artinya, ia masih memiliki kehendak bebas,” ujar Furqon.
