Ia menegaskan, PCNU Kota Cirebon merupakan salah satu pilar dalam gerakan moral dan menjunjung tinggi syariat serta pondasi hukum yang berlaku. “Untuk menegakkan hukum dan berlandaskan khittah NU maupun resolusi jihad serta agar ada efek jera bagi yang lainnya, saya mengusulkan agar HSG dipecat secara tidak hormat dalam struktur PCNU Kota Cirebon,” tegasnya.
Perlu diketahui, dugaan skandal cinta ini selain telah diadukan Partai Nasdem, tempat HSG bernaung, juga ke Polres Ciko dan BK. Di kepolisian, pihak pelapor dan terlapor sudah diperiksa. Polisi menyatakan masih terus melakukan pendalaman. Nantinya akan ada gelar perkara untuk menetapkan apakah ada atau tidak ada unsur pidana dalam kasus ini.
Sementara di BK, Ketua BK DPRD Kota Cirebon Abdul Wahid Wadinih mengatakan pihaknya sudah menerima disposisi dari ketua DPRD. “Begitu dapat disposisi, kami langsung mengadakan rapat internal. Kita di BK ada lima orang dan sudah mempelajari aduannya untuk menyamakan persepsi. Kita akan sidang. Sudah buat jadwal sidang sebagai bentuk langkah konkret BK menangani ini. Kami akan mengundang pengadu dan teradu,” terang Abdul Wahid saat menerima demo mahasiswa, Rabu (29/4/2026).
Baca Juga:Sekolah Rakyat Harus Adaptif dan ProfesionalKemenag Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru
Kata Abdul Wahid, pihak pertama yang akan dipanggil adalah pelapor, dalam hal ini Kuwu Kedungjaya, Satria Robi Saputra. Robi akan dimintai keterangan pada Selasa, 5 Mei 2026. Keesokan harinya, atau pada Rabu, 6 Mei 2026, pihaknya akan memanggil pihak terlapor, yakni Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani atau HSG.
Abdul Wahid mengatakan pihaknya akan lebih berhati-hati karena kasus ini sifatnya masih dugaan. “Kita akan beri ruang untuk menghadirkan saksi yang menguatkan masing-masing. Setelah semua dianggap cukup, di ujung ada sidang verifikasi atas himpunan argumentasi kedua pihak. Kita pertemukan apakah keterangan itu benar adanya. Nanti akan ketemu titik terangnya. Di situ BK akan menilai,” terangnya.
Ia menegaskan penanganan kasus ini serius dan transparan. Wahid menambahkan, jika sampai pada putusan hingga sanksi terberat, nantinya berupa rekomendasi yang diserahkan ke Ketua DPRD dan partai tempat HSG bernaung. (abd/cep)
