Wacana Tarif KTP Hilang, Usulan Biaya Penggantian KTP Masih Dikaji Dalam Revisi UU Adminduk

Wamendagri Bima Arya Sugiarto
MASIH DIBAHAS: Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa ide pemberlakukan tarif untuk penggantian KTP akan dibahas lebih lanjut dalam revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Foto: Anisha Aprilia/disway 
0 Komentar

“Tidak semua instansi memiliki perangkat elektronik yang canggih untuk memindai. Tidak semua otoritas juga memiliki regulasi yang mengatur itu. Jadi, walaupun sudah ada cipnya, tidak bisa dipindai dan akhirnya diminta untuk fotokopi,” jelasnya.

Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara teknologi yang tersedia dengan kesiapan infrastruktur di lapangan. Ia menekankan bahwa tidak semua lembaga memiliki alat elektronik canggih atau regulasi yang mendukung penggunaan chip e-KTP secara optimal.

Untuk itu, pemerintah melihat perlunya regulasi yang mendorong semua instansi menyiapkan perangkat pendukung. Dengan begitu, fungsi e-KTP dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat dimaksimalkan tanpa bergantung pada salinan fisik.

Baca Juga:Sungai di Kota Cirebon Penuh Tumpukan Sampah, BBWS Tegaskan Tanggung Jawab Bersama, Puji Aksi WalikotaSantri Al Hikmah Raih Perak Panahan Tingkat Jabar

“Nah karena itu, satu, perlu regulasi yang memaksa tanda kutip agar semua instansi menyiapkan perangkat teknologi agar bisa memindai tadi. Sehingga e-KTP, sehingga IKD bisa berfungsi secara maksimal,” ucapnya.

Selama transformasi digital belum sepenuhnya berjalan, keberadaan KTP fisik masih akan tetap dibutuhkan. Pemerintah pun mengakui bahwa proses transisi ini memerlukan waktu, termasuk dalam penyediaan infrastruktur dan penyesuaian regulasi di berbagai instansi.

“Selama e-KTP belum secara 100% digunakan oleh warga, maka masih akan diiringi, didampingi oleh KTP fisik,” imbuhnya. (dsw)

Laman:

1 2
0 Komentar