Wacana Tarif KTP Hilang, Usulan Biaya Penggantian KTP Masih Dikaji Dalam Revisi UU Adminduk

Wamendagri Bima Arya Sugiarto
MASIH DIBAHAS: Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa ide pemberlakukan tarif untuk penggantian KTP akan dibahas lebih lanjut dalam revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Foto: Anisha Aprilia/disway 
0 Komentar

RADARCIREBON.ID –Wacana pemberlakuan tarif untuk penggantian KTP yang hilang mulai mencuat ke publik. Namun, pemerintah menegaskan bahwa gagasan tersebut belum menjadi kebijakan resmi dan masih dalam tahap pembahasan awal. Usulan ini muncul di tengah tingginya angka laporan kehilangan KTP yang dinilai berdampak pada pembengkakan anggaran negara.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa ide tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Ia menegaskan bahwa sejauh ini usulan tersebut masih bersifat wacana dan belum final.Ia memberi sinyal bahwa pembahasan akan melibatkan DPR sebelum diputuskan menjadi aturan yang mengikat.

Baca Juga:Sungai di Kota Cirebon Penuh Tumpukan Sampah, BBWS Tegaskan Tanggung Jawab Bersama, Puji Aksi WalikotaSantri Al Hikmah Raih Perak Panahan Tingkat Jabar

“Ini usulan yang akan dibahas nanti ketika pembahasan Undang-Undang Adminduk bersama dengan DPR,” ujar Bima di Plaza Kemendagri, kemarin (27/4).

Menurut Bima, tingginya angka kehilangan KTP menjadi salah satu alasan utama munculnya gagasan tersebut. Ia menyebut laporan kehilangan KTP bisa mencapai puluhan ribu setiap hari. Angka itu dinilai tidak kecil dan berdampak langsung pada alokasi anggaran negara untuk pencetakan ulang kartu identitas tersebut.

Ia pun menyinggung bahwa anggaran yang digunakan untuk mengganti KTP hilang sebenarnya bisa dialihkan ke kebutuhan lain yang lebih dirasakan masyarakat.

Dalam pernyataannya, ia menggambarkan bahwa biaya yang dikeluarkan negara mencapai miliaran rupiah, sehingga perlu ada langkah untuk menekan pengeluaran tersebut.

Selain soal anggaran, pemerintah juga ingin mendorong kesadaran masyarakat agar lebih bertanggung jawab terhadap dokumen kependudukan mereka. Ia menyiratkan bahwa pengenaan tarif bisa menjadi salah satu bentuk edukasi agar warga lebih berhati-hati dalam menyimpan KTP.

“Kita ingin agar warga lebih bertanggung jawab atas penggunaan KTP itu. Nah karena itu muncul usulan untuk memberikan edukasi kepada warga dengan cara adalah mengenakan tarif untuk percetakan berikutnya kedua,” ungkapnya.

Di sisi lain, Bima juga menyoroti persoalan pemanfaatan teknologi dalam e-KTP. Meski sudah dilengkapi chip, penggunaan teknologi tersebut belum maksimal. Ia menjelaskan bahwa banyak instansi belum memiliki perangkat pemindai yang memadai, sehingga e-KTP masih sering difotokopi untuk keperluan administrasi.

0 Komentar