RADARCIREBON.ID – Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti, menyoroti polemik pembongkaran Jembatan Kereta Api Kalibaru yang dinilai berawal dari pengabaian aspek hukum dalam proses pengambilan kebijakan.
Menurut Rinna, terbitnya surat permohonan pembongkaran jembatan rel lama oleh Walikota Cirebon tertanggal 2 Januari 2026 mencerminkan lemahnya literasi hukum di kalangan pengambil keputusan.
“Saya melihat persoalan ini berawal dari pengabaian hukum, yang pada akhirnya bukanlah kemajuan, melainkan kemunduran yang dibungkus legitimasi semu,” ujar Rinna kepada Radar Cirebon, Senin (27/4/2026).
Baca Juga:Ibu-ibu PKK Rayakan Ulang Tahun Walikota CirebonAjukan Pemanfaatan Lahan Pelindo untuk Relokasi Eks PKL Sukalila
Rinna menegaskan, objek yang berpotensi sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB) tidak seharusnya diperlakukan hanya sebagai hambatan teknis aliran sungai tanpa melalui kajian hukum yang komprehensif.
Menurutnya, kebijakan publik tidak boleh hanya didasarkan pada pertimbangan pragmatis, seperti normalisasi sungai atau pengendalian banjir, tetapi harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengatur bahwa setiap objek yang diduga memiliki nilai sejarah harus melalui proses identifikasi, kajian, dan penetapan sebelum dilakukan tindakan lanjutan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 menegaskan pentingnya mekanisme perlindungan sebagai bagian dari sistem pengelolaan cagar budaya.
“Namun, fakta di lapangan menunjukkan prinsip-prinsip tersebut tidak dijadikan pijakan utama. Hukum diposisikan sebagai variabel sekunder, bukan fondasi kebijakan,” katanya.
Rinna menilai kondisi tersebut bukan sekadar kesalahan prosedural, tetapi mencerminkan kegagalan sistemik dalam membangun literasi hukum di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Ia juga menyebut lemahnya pemahaman hukum memicu munculnya beragam narasi di masyarakat. Pemerintah dinilai belum tegas menjelaskan status ODCB, prosedur hukum, serta dasar kebijakan yang diambil, sehingga memunculkan perbedaan pandangan antara pihak yang mendukung pembongkaran atas nama pembangunan dan pihak yang menolak demi pelestarian sejarah.
Baca Juga:DPRD Cirebon Soroti Penataan Permukiman dan Infrastruktur DasarPengurus PGRI Ranting Cabang Khusus Resmi Dilantik
Sebagai anggota DPRD, Rinna menegaskan lembaga legislatif tidak boleh hanya menjadi institusi formal yang sekadar mengetahui kebijakan eksekutif.
“Dalam kasus ini, DPRD harus mengambil posisi tegas, melakukan evaluasi menyeluruh, memastikan adanya audit hukum, serta mendorong pertanggungjawaban jika ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
