Masjid Agung Sumber Jadi Aset Daerah, Bupati Imron Pastikan Dana Operasional dan Perawatan Dijamin APBD

DKM Masjid Agung Sumber
PENGUKUHAN: Pengurus DKM Masjid Agung Sumber dilantik dan dikukuhkan langsung oleh Bupati Cirebon Drs Imron MAg, Senin (4/5). Kini, masjid yang berada di kompleks perkantoran pemkab itu resmi menjadi aset daerah. FOTO: SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON 
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Pemerintah Kabupaten Cirebon memastikan status Masjid Agung Sumber yang berada di kompleks perkantoran pemkab kini telah resmi menjadi aset daerah.

Dengan perubahan status tersebut, seluruh kebutuhan operasional hingga perawatan masjid akan dibiayai melalui APBD.

Kepastian itu disampaikan Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg usai pelantikan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Sumber.

Baca Juga:Mengubah Jelantah Jadi Berkah, Cerita Baznas Cirebon di Usia 25 Tahun: Gedung Baru Diresmikan, Inovasi Sosial60 Ribu Warga Nganggur, Serapan Tenaga Kerja Sektor Manufaktur Tembus 12 Ribu

Menurutnya, perubahan status tersebut membuat pengelolaan masjid harus mengikuti mekanisme administrasi pemerintahan.

Ia memastikan, pemerintah daerah siap mendukung penuh kebutuhan operasional, termasuk perawatan fasilitas yang selama ini belum terakomodasi, seperti menara masjid.

“Masjid ini sudah menjadi milik pemerintah daerah. Jadi, DKM tinggal mengikuti prosedur administrasi. Kami siap menganggarkan operasional dan perawatan agar kondisinya bisa lebih baik lagi,” ujar Bupati Imron

Dijelaskannya, mekanisme penganggaran hanya dapat dilakukan apabila status aset telah resmi diserahkan kepada pemerintah daerah.

Dengan demikian, seluruh pembiayaan operasional dapat masuk dalam sistem administrasi keuangan daerah.

“Istilahnya bukan diambil alih. Tapi jika diserahkan, maka akan diterima sebagai aset pemerintah. Setelah itu, operasional bisa sepenuhnya dianggarkan oleh pemerintah,” jelasnya.

Ibaratnya, kata Imron, kondisi tersebut seperti fasilitas umum di kawasan perumahan yang belum diserahkan kepada pemerintah, sehingga belum dapat dibiayai oleh negara.

Baca Juga:Penguatan Spirit Pendidikan yang Memanusiakan ManusiaKolaborasi PGIS dan Pemkot Bersihkan Kalibaru

Sementara itu, Ketua DKM Masjid Agung Sumber Kabupaten Cirebon, Dr KH Sangudi Muhammad MM menjelaskan, pada umumnya Masjid Agung di tingkat kabupaten/kota memang menjadi aset pemerintah.

Oleh karena itu, biaya operasional idealnya ditanggung oleh pemerintah daerah.”Dana operasional memang seharusnya dari Pemda karena ini aset pemerintah. Namun, kami juga akan berupaya mencari dana lain yang tidak mengikat, sehingga infak dari masyarakat bisa kembali dimanfaatkan untuk kegiatan sosial masyarakat,” terangnya.

Ia menyadari bahwa lokasi Masjid Agung Sumber yang berada di kawasan perkantoran dinilai kurang strategis dibandingkan konsep ideal masjid yang berada di pusat aktivitas masyarakat.

“Masjid ideal itu berada di tengah masyarakat, dekat pasar dan pusat kegiatan. Karena itu, kami akan memperbanyak kegiatan agar masyarakat tertarik datang,” katanya.

0 Komentar