Selain itu, ia juga menyampaikan kabar baik terkait pembiayaan pengurusan akta wakaf.
Saat ini, BPN ATR bersama Kementerian Agama memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan biaya akta wakaf sebesar nol rupiah atau gratis.
Program tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk tidak ragu segera mengurus sertifikasi tanah wakaf agar aset yang diwakafkan memiliki kepastian hukum serta dapat dimanfaatkan secara maksimal bagi kepentingan sosial dan keagamaan.
Baca Juga:Jabatan Dirut Tirta Jati Segera Berakhir, Pemkab Cirebon Kaji Skema Pengisian JabatanTertunda ke Tanah Suci, Pasutri Batal Bersama Kloter 23, Berangkat dengan Kloter Lain
*Artikel ini ditulis oleh Desti Viandari Rossa, mahasiswa magang dari UGJ Cirebon
