Agung memang dalam BAP menyebutkan bahwa dana pinjaman dari Bank Cirebon tersebut disetorkan ke pihak yang meminta bantuan.
Yaitu Andru, Dani Mardani, dan Nashrudin Azis. Namun, keterangan Agung bahwa uang tersebut untuk Chika yang gagal ikut tender, dibantah oleh Azis.
Azis bersikeras bahwa uang itu untuk kepentingan pilkada dan dianggap sebagai utang piutang biasa.
Baca Juga:Kementerian Haji dan Umrah Imbau Jamaah untuk Hemat Tenaga Jelang Puncak HajiKNPI Kota Cirebon Panen Ikan Lele, Dorong Kemandirian Pemuda dan Ketahanan Pangan
Begitu juga Andru, mengatakan bahwa dana sebesar Rp1,1 miliar itu merupakan pinjaman atau utang untuk keperluan pilkada, bukan pemberian cuma-cuma atau gratifikasi.
Melihat adanya ketidakonsistenan dan aksi saling bantah, meskipun Agung sempat meralat bahwa dirinya sebenarnya tidak terlalu paham detail masalah tersebut dan memberikan keterangan berbeda dengan BAP, majelis hakim mengambil sikap tegas dengan meminta kejaksaan untuk mendalami lebih lanjut keterangan-keterangan yang muncul di sidang guna mengungkap fakta yang sebenarnya atau yang sesungguhnya.
“Jadi yang menarik bahwa hakim meminta supaya keterangan itu (saling bantah, red) oleh pihak kejaksaan agar didalami lebih lanjut sebetulnya seperti apa,” ujar Furqon.
Furqon sendiri mengaku tidak banyak bertanya kepada para saksi. Justru, lanjutnya, yang banyak bertanya adalah Ugi Hikmat Sugia SH yang merupakan kuasa hukum terdakwa Heri Mujiono.
Bahkan Ugi sempat mempertanyakan kehadiran Agung Supirno di dalam persidangan, karena di daftar BAP saksi nama Agung Supirno tidak ada.
Majelis hakim juga ikut menanyakan hal tersebut kepada JPU terhadap kehadiran Agung Supirno sebagai saksi. Namun, JPU menyebutkan bahwa Agung ada pada daftar BAP. Jaksa juga menunjukkan BAP Agung Supirno sebagai saksi. (abd)
