Sumber Radar Cirebon tersebut juga menilai ada upaya agar Agung Supirno dikorbankan sendirian. “Kasihan Agung Supirno dikorbankan sendirian. Janjinya E-1 waktu itu akan dikembalikan secepatnya, tapi prosesnya tidak sesuai kenyataan. Akhirnya seperti sekarang dan menjadi tanggung jawab Agung serta Dodi,” ujarnya.
Terkait ketidakhadiran Dani Mardani di persidangan, sumber ini menduga Dani mengalami ketakutan karena mengetahui banyak sosok Chika. Perlu diketahui, saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (12/5/2026), Agung mengatakan uang dari Bank Cirebon sebesar Rp1,1 miliar untuk orang dengan nama Chika, pihak yang disebut gagal ikut proyek Gedung Setda.
Tapi, kesaksian Agung dibantah mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis dan anggota DPRD Mohamad Handarujati Kalamullah atau Andru. Aziz dan Andru menyebut itu pengembalian uang pilkada. Karena perbedaan keterangan itu, majelis hakim meminta jaksa untuk melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan akan dilakukan melalui kesaksian Dani Mardani.
Baca Juga:Soal Pembayaran Dam Kemenhaj Sebut Bisa di Tanah Suci Maupun Indonesia, Tapi MUI Punya Pendapat SendiriTerdakwa Kasus Paoman Menyangkal dan Cabut BAP, Keluarga Korban Tetap Yakin Pelakunya Ririn dan Priyo
Terpisah, praktisi hukum Gunadi Rasta mengatakan Dani Mardani harus dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi. “Kan yang bersangkutan (Dani Mardani, red) masuk ke dalam saksi yang tertuang di BAP. Kalau dipanggil secara patut tidak datang, JPU bisa gunakan upaya paksa,” kata Gunadi.
Harusnya, kata Gunadi, penasehat hukum terdakwa meminta pada JPU untuk menghadirkan Dani Mardani kalau dia dianggap mengetahui secara pasti kasus ini. Gunadi sendiri yakin Dani tahu persoalan tersebut, termasuk sosok Chika yang diungkap oleh Agung Supirno.
Sementara itu, akademisi Untag Jakarta Dr Cecep Suhardiman SH MH menyoroti saling bantah antara Agung dengan Azis dan Andru. Saling bantah, kata Cecep, menunjukan adanya inkonsistensi. “Adanya perbedaan menandakan ada yang bergeser dari fakta sebenarnya. Untuk itu, harus diungkap secara terang- benderang di persidangan,” katanya.
Cecep juga mendesak jaksa penuntut umum untuk memanggil ulang Dani Mardani pada persidangan berikutnya. Ketidakhadiran Dani, lanjut Cecep, jangan dianggap hal biasa. “Kalau memang ada fakta baru, majelis hakim tak perlu ragu untuk meminta penuntut umum melakukan pendalaman lewat Dani Mardani, seperti halnya majelis hakim memerintahkan JPU melakukan pendalaman atas keterangan dari Agung Supirno,” tandasnya. (abd)
