RADARCIREBON.ID – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD tengah menggodok terobosan baru dalam penyusunan regulasi raperda produk hukum daerah.
Melalui raperda terbaru, pemerintah daerah berkomitmen untuk melakukan modernisasi menyeluruh, baik dari segi metode penyusunan maupun keterlibatan masyarakat.
Ada dua poin besar yang menjadi fokus utama dalam pembaruan regulasi ini. Yakni, Mengadopsi metode omnibus dan digitalisasi produk hukum daerah.
Baca Juga:Fatayat NU Punya Tanggung Jawab Cegah Kekerasan Anak dan Perempuan100 Juta Warga Jalani CKG, Akses Kesehatan Berkualitas Kian Meluas
Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim SHI MH menjelaskan, untuk menciptakan regulasi yang lebih efisien dan terintegrasi, perda ini didesain menggunakan metode omnibus.
“Langkah ini diambil agar beberapa aturan terkait dapat disatukan dalam satu payung hukum yang komprehensif,” kata Lukman kepada Radar Cirebon, Minggu (17/5).
Menurutnya, pansus juga tengah bersiap memasuki era baru melalui digitalisasi produk hukum. Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi publik dalam pembentukan produk hukum daerah, mulai dari Perda, Peraturan Bupati (Perbup), hingga produk hukum lainnya.
“Salah satu tujuan utama dari digitalisasi ini adalah untuk mendongkrak partisipasi aktif masyarakat secara inklusif. Artinya, aspirasi warga adalah pilar penting dalam pembentukan hukum yang sehat,” katanya.
Kedepan, masyarakat tidak perlu lagi merasa kesulitan untuk memberikan masukan. Saluran aspirasi dibuka lebar secara fleksibel melalui dua jalur.
Yakni jalur daring (online), dengan memanfaatkan platform digital dan sistem berbasis internet agar masyarakat bisa memantau rancangan hukum serta mengirimkan masukan secara langsung dari mana saja.
Berikutnya adalah jalur luring (offline). Pemerintah daerah tetap mempertahankan forum tatap muka, diskusi publik, dan ruang dialog langsung demi menyerap aspirasi yang lebih mendalam.
Baca Juga:Penjualan Hewan Kurban di Cirebon Meningkat, Domba Garut dan Sapi Simental Jadi BuruanKemenkeu Dampingi Dirjen Bea Cukai
“Pada prinsipnya, kombinasi jalur daring dan luring ini diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan publik dalam setiap tahapan pembahasan, mulai dari draf awal hingga penyusunan akhir,” ungkap politisi PKB itu. (sam)
