RADARCIREBON.ID –Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama. Ini terkait munculnya nama pejabat tersebut dalam perkara dugaan korupsi importasi barang yang tengah diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nama Djaka Budhi Utama diketahui muncul dalam dakwaan kasus dugaan suap importasi barang yang menyeret terdakwa sekaligus pemilik perusahaan Blueray Cargo, John Field. Kasus tersebut kini telah memasuki tahap persidangan dan menjadi perhatian publik karena menyeret nama pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Menanggapi hal itu, Purbaya menegaskan bahwa pemberian pendampingan hukum merupakan bentuk dukungan institusi kepada pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang menghadapi proses hukum. Menurutnya, langkah tersebut bukan hal baru karena sebelumnya pendampingan serupa juga diberikan kepada pegawai lain yang menghadapi persoalan hukum.
Baca Juga:Genjot Sertifikasi Halal UMKMPenanganan Rumah Ambruk Lamban dan Tidak Tuntas
“Ada lah pasti, kalau misalnya Pak Djaka dipanggil segala macam. Yang lain kan ada pendampingan juga,” ujar Purbaya, baru-baru ini.
Ia menjelaskan bahwa pendampingan dilakukan untuk memastikan hak-hak hukum pegawai tetap terpenuhi selama proses pemeriksaan berlangsung. Namun demikian, Purbaya menekankan bahwa dukungan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi jalannya proses hukum yang tengah dilakukan aparat penegak hukum.
Purbaya juga mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Djaka terkait perkembangan kasus tersebut. Dari hasil koordinasi itu, Djaka disebut siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku dan bersikap kooperatif apabila nantinya dipanggil oleh penyidik ataupun pihak pengadilan.
Menurut Purbaya, hingga saat ini belum ada langkah hukum lebih lanjut yang diarahkan kepada Djaka karena proses perkara masih berada pada tahap awal. Oleh sebab itu, pemerintah memilih menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan sambil menunggu perkembangan dari hasil penyidikan maupun persidangan.
“Sudah, Dia akan ikuti proses hukum yang berlaku. Belum ada apa-apa kan, masih baru,” ucapnya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, juga menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang berlangsung di pengadilan.
