Kristo mengatakan korban akhirnya melakukan transfer secara bertahap sejak 11 Juni hingga 28 Juli 2025 dengan total mencapai Rp4 miliar.
“Karena iming-iming, desakan, rayuan tersebut pada akhirnya korban melakukan transfer pertama kali mulai transfer bertahap pada 11 Juni 2025 via MBanking BCA sampai dengan 28 Juli 2025 dengan total kerugian Rp4 miliar,” katanya.
Selain uang tunai, korban juga menyerahkan sejumlah aset kepada terlapor. Aset tersebut meliputi dua unit mobil mewah, yakni BMW putih berpelat B 888 ANE dan BYD hitam berpelat B 888 ERI.
Baca Juga:Pemkab Cirebon Bangun 446 Rumah RutilahuLatar Belakang Kandidat?, Pansel Umumkan Calon Dewan Pengawas dan Direksi BUMD Kota Cirebon
Tak hanya itu, terdapat pula 19 kontainer besar dan kecil berisi barang-barang berharga seperti tas bermerek, kalung, dan perhiasan.
Kuasa hukum korban menyebut total nilai seluruh aset tersebut diperkirakan mencapai Rp10 miliar.
“Yang jumlahnya jika itu di total bisa mencapai Rp10 miliar,” ujar Kristo.
Menurutnya, kendaraan dan kontainer tersebut diambil dari Apartemen Grand Madison Jakarta Barat pada 10 Juni 2025 menggunakan jasa towing Mr Package. Proses pengambilan disebut terekam video dan dijadikan barang bukti.
Kristo juga mengungkapkan salah satu mobil BMW diduga telah dijual oleh terlapor tanpa persetujuan korban dan hasil penjualannya tidak pernah diberikan kepada korban.
Sementara itu, bisnis skincare yang dijanjikan hingga kini disebut tidak pernah terealisasi.
“Sehingga diduga merupakan suatu bentuk penipuan,” tutur Kristo Roland.
Baca Juga:Polisi Gagalkan Tawuran Bersenjata di KesambiSantri Al Hikmah Juara 1 Panahan Tingkat Jabar
Atas kejadian tersebut, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya setelah somasi yang dilayangkan tidak mendapat respons maupun iktikad baik dari terlapor.
“Kami merasa perlu untuk menempuh jalur hukum dengan cara melaporkan tindak pidana ini di Polda Metro Jaya,” katanya.
Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/8665/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 1 Desember 2025.
Pihak korban juga menyerahkan sejumlah barang bukti, mulai dari percakapan antara korban dan terlapor, bukti transfer rekening, video pengambilan kendaraan dan kontainer, hingga surat kepemilikan kendaraan. Selain itu, sejumlah saksi disebut siap dimintai keterangan dalam proses penyelidikan. (dsw)
