Peralihan status RSUD MA Sentot Patrol ini juga diharapkan dapat mempercepat peningkatan status rumah sakit menjadi tipe A. Dalam pembahasannya, DPRD Kabupaten Indramayu turut menyoroti nasib para pegawai RSUD MA Sentot Patrol yang terdampak proses alih status tersebut.
Saat ini, terdapat sejumlah pegawai yang akan mengalami perubahan status kepegawaian. Yakni 88 PNS dan 80 staf yang akan beralih menjadi PNS provinsi. Selain itu, sebanyak 47 PPPK penuh waktu akan beralih menjadi BLUD RSUD provinsi, 192 PPPK paruh waktu menjadi BLUD provinsi, serta 51 pegawai Mitra BLUD dan MoU BLUD akan menjadi bagian dari BLUD RSUD Provinsi Jawa Barat.
“Kami berkomitmen mengawal proses ini agar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan serta memastikan tidak ada pegawai yang dirugikan selama proses transisi pengelolaan RSUD MA Sentot Patrol ke Pemprov Jabar,” tegasnya.
Baca Juga:Perkuat Sinergi Pengelolaan Sampah, Bupati Indramayu Hadiri Rakor Khusus di Bale PakuanPengurus AMKI Indramayu Dilantik, Bupati Lucky Tekankan Pentingnya Kode Etik Jurnalistik
Sementara itu, Bupati Indramayu Lucky Hakim menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Indramayu yang telah memberikan persetujuan terhadap alih status RSUD MA Sentot Patrol dari Pemkab Indramayu ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurut Lucky Hakim, persetujuan tersebut merupakan bentuk sinergi dan komitmen bersama dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Selain itu, langkah tersebut juga menjadi upaya optimalisasi pengelolaan aset daerah sekaligus bentuk dukungan nyata kepada Pemprov Jawa Barat yang telah bersedia menerima hibah aset RSUD MA Sentot Patrol.
“Persetujuan ini menjadi bentuk dukungan nyata terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah menyatakan kesediaannya menerima hibah aset RSUD Pantura MA Sentot Patrol,” katanya. (oni)
