Sebelumnya pada sidang di PN Indramayu, Senin (18/5/2026), Priyo berbalik menyebut Ririn Rifanto sebagai pelaku utama pada peristiwa pembunuhan satu keluarga di Paoman. Padahal, semula keduanya mengelak dan menyebut empat pelaku lain. Yakni Aman Yani, Joko, Hardi, dan Yoga.
Pantauan Radar Indramayu saat sidang, Priyo maju ke tengah ruang persidangan guna memberikan kesaksian sementara Ririn duduk di samping tim kuasa hukumnya yang dipimpin Toni RM. Di situlah, Priyo benar-benar membuat hakim, jaksa, tim hukum, dan pengunjung sidang terkejut.
Kata Priyo, tak ada pelaku lain saat terjadi peristiwa pembunuhan itu. Tak ada Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko. Kronologi kejadian yang sempat disampaikan sebelumnya, lanjut Priyo, semua hasil skenario Ririn, dibuat di dalam lapas, beberapa hari sebelum sidang perdana. Priyo mengaku dipaksa terdakwa Ririn untuk membacakan kronologi itu. “Itu karangan Ririn saja,” tegasnya.
Baca Juga:SMAN 2 Cirebon Ditunjuk Jadi Sekolah Maung, Seleksi Siswa Dipercepat, Standar Cambridge DiberlakukanJejak Duit Gedung Setda Diungkap, Hari Ini BPK Ikut Sidang, Furqon: Kami Dorong JPU Dalami Keterangan Agung
Priyo kemudian menceritakan peristiwa yang ia sebut kejadian di mana Ririn mengeksekusi lima nyawa dalam satu malam, dua di antaranya balita. Korban pertama yang dibunuh Ririn adalah Budi Awaludin (45), dieksekusi di warung yang jaraknya sekitar 30 meter dari rumah.
Setelah itu lanjut ke kamar mengeksekusi ayah Budi, Sahroni (75), istri Budi Euis Juwita Sari (37), serta dua anak Budi dan Euis, Ratu Khairunnisa (7 tahun), dan Bella (10 bulan). Dua korban terakhir ditenggelamkan di bak kamar mandi.
Pengakuan Priyo ini tidak saja membuat kaget semua peserta sidang, tapi juga membuat keluarga korban mulai lega. Kasus ini semakin terang-benderang, terutama siapa aktor sebenrnya.
“Intinya sidang kali ini alami kemajuan luar biasa, terang-benderang, sudah terjawab oleh Priyo bahwa selama ini yang digaung-gaungkan yang empat orang pelaku, sudah dibantah. Priyo tidak mengenal empat orang itu. Kasus ini semakin terang-benderang,” ucap kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, ditemui usai sidang kemarin.
Mengenai terdakwa Ririn yang tetap tidak mengakui perbuatannya, Hery menegaskan itu hak terdakwa dengan argumennya. “Silakan saja, itu hak dia. Namun pada sidang kali ini sudah terang-benderang, terutama terkait enam nama yang sebelumnya diakui kedua terdakwa. Sudah dibantah lewat kesaksian Priyo,” kata Hery.
