Kuwu Robi Ditunggu sampai Besok, Ketua BK DPRD: Jika Tak Juga Ajukan Saksi, Kami Anggap Cukup

Ketua BK DPRD: Jika Tak Juga Ajukan Saksi, Kami Anggap Cukup
PENGADU: Satria Robi Saputra (kiri) bersama tim hukum usai diperiksa BK DPRD Kota Cirebon pada Selasa lalu (5/5/2026). Hingga kemarin, Robi sebagai pengadu belum mengajukan saksi ke BK. Foto: DOK RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Hingga kemarin (20/5/2026), Satria Robi Saputra belum juga mengajukan saksi ke BK DPRD Kota Cirebon. Kuwu Kedungjaya, Kecamatan Kedawaung, itu merupakan pengadu dalam kasus dugaan skandal cinta yang menyeret nama Wakil Ketua DPRD Harry Saputra Gani atau HSG.

BK pun memberikan kesempatan atau batas waktu kepada Robi sampai Jumat (22/5/2026). Jika tak juga mengajukan saksi, maka dianggap cukup dan proses akan berlanjut pada tahap berikutnya. Hal tersebut seperti disampaikan Ketua BK DPRD Kota Cirebon Abdul Wahid Wadinih, Rabu (20/5/2026).

Pihaknya telah meminta Seketariat DPRD Kota Cirebon untuk mengonfirmasi pihak pengadu. “Sampai saat ini (kemarin, red) belum ada usulan saksi dari pihak pengadu (Robi, red). Saya sudah minta seketariat untuk mengonfirmasi pengadu apakah ada saksi yang mau diajukan? Kan seperti itu,” ujar Wahid.

Baca Juga:Fatimah, Ortu, hingga Staf Ahli HSG Diperiksa oleh BK DPRD Kota Cirebon Terkait Dugaan Skandal CintaMasih Tentang Sekolah Maung yang Dimulai Tahun Ini, Tanpa Batasan Zonasi, Seleksi Kompetensi 100%

Ia menegaskan, pihak pengadu diberikan waktu hingga Jumat (22/5/2026). Jika masih belum mengusulkan saksi tambahan, maka sidang mendengarkan keterangan saksi dianggap telah cukup dan BK akan melakukan langkah selanjutnya dengan menggelar rapat internal BK DPRD.

“Kita beri waktu sampai hari Jumat Mas. Kalau nanti hari Jumat tidak ada usulan nama saksi yang diajukan, ya sudah kita anggap cukup. Artinya dari pihak pengadu tidak mengajukan saksi, seperti itu. Baru kita lanjut ke tahap berikutnya, kita akan rapat internal lagi,” terangnya.

Wahid menjelaskan bahwa tahap selanjutnya setelah rapat internal adalah sidang verifikasi. Pada sidang verifikasi ini, pihak pengadu dan teradu akan dipertemukan. “Sidang verifikasi ini nanti kedua belah pihak akan kita pertemukan guna memverifikasi apa yang disampaikan,” tandasnya.

Sementara itu, penasihat hukum Satria Robi Saputra tidak banyak merespons pertanyaan media mengenai kesiapan mengajukan saksi. “Iya kita akan ajukan saksi,” singkat Dr Medira Anggraini SH MH, kuasa hukum Robi.

Sebelumnya, HSG selaku teradu telah mengajukan lima saksi dan sudah diperiksa BK. Saksi-sakai itu adalah Fatimah selaku tertuduh melakukan perselingkuhan dengan HSG, kedua orang tua Fatimah, serta ajudan dan staf ahli HSG. Pemeriksaan dilaksanakan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 16.00 WIB. (cep)

0 Komentar