RADARCIREBON.ID- Proses penanganan perkara yang melibatkan Harry Saputra Gani (HSG) di Badan Kehormatan (BK) dan Polres Cirebon Kota (Ciko) dinilai berjalan lambat. Kuasa hukum HSG, Furqon Nurzaman SH, mendesak kedua lembaga itu segera memberikan kepastian hukum agar persoalan tidak berlarut-larut.
Furqon mengatakan, penanganan perkara di BK hingga saat ini masih pada tahap menunggu pemeriksaan saksi dari pihak pengadu. “Terakhir saya mendapat informasi bahwa BK masih menunggu pemeriksaan saksi dari pihak pengadu. Menurut saya, proses ini sudah berlangsung cukup lama,” ujar Furqon kepada Radar Cirebon, Selasa (2/6/2026).
Sementara terkait perkembangan perkara di kepolisian, Furqon mengaku belum menerima informasi terbaru dari Polres Cirebon Kota. Meski demikian, pihaknya menilai baik BK maupun kepolisian perlu bergerak lebih cepat demi terciptanya kepastian hukum.
Baca Juga:Gus Yahya: KH Adib Rofiuddin Izza Mewakafkan Diri untuk Jam'iyyah dan JamaahKondisi Kesehatan KH Adib Menurun Jelang Idul Adha
Kata Furqon, perkara yang menimpa kliennya sebenarnya sudah tidak memiliki dasar yang kuat. Ia juga menilai barang bukti yang diajukan dalam perkara tersebut patut dipertanyakan validitasnya. Terkait status pernikahan yang menjadi salah satu pokok persoalan, Furqon menyebut secara hukum negara maupun agama, pihak pengadu dan pihak yang bersangkutan telah resmi bercerai.
Pihaknya khawatir lambannya penyelesaian perkara justru membuka ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkan situasi tersebut demi kepentingan politik. Mengingat HSG merupakan seorang politisi, ketidakpastian hukum dinilai dapat digunakan untuk menggiring opini publik dan memengaruhi citra kliennya.
Furqon menambahkan, bila dalam proses pemeriksaan tak ditemukan bukti yang cukup, maka perkara ini seharusnya segera dihentikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ia meyakini kepolisian memahami prosedur dan mekanisme penghentian perkara apabila tak ditemukan dasar hukum yang memadai.
Furqon berharap BK dan Polres Cirebon Kota dapat menangani serta menuntaskan perkara tersebut secara profesional berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan tekanan maupun kepentingan politik. (abd)
