RADARCIREBON.ID- Kemarin-kemarin menjadi penguasa dapur program MBG, kini terjerat hukum. Itulah nasib eks petinggi BGN (Badan Gizi Nasional); Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya. Tak hanya dicopot, tapi juga dijebloskan ke penjara. Mereka diduga main nakal atau melakukan korupsi pada tata kelola MBG (Makan Bergizi Gratis), program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Ketiganya pun ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6/2026). Sekitar pukul 17.00 WIB, ketiganya dgiring keluar dari Gedung Kejagung. Tampak lengkap dengan rompi tersangka warna pink dan tangan diborgol, langsung digelandang masuk ke mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejagung.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, saudara DH (Dadan Hindayana), saudara SS (Sony Sonjaya), dan saudara LP (Lodewyk Pusung), berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, kemarin.
Baca Juga:Aktivitas Masjid Miftahul Jannah Pelopori Kurban Digital, Siap Wakafkan Sistem ke Seluruh IndonesiaSMA Telkom Sekar Kemuning Sudah Siapkan 5 Ruang Kelas
Syarief menjelaskan, Dadan Hindayana bersama Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung diduga terlibat dalam praktik penggelembungan harga (markup) dalam pengadaan barang untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sejumlah barang yang diadakan disebut tidak sesuai dengan kebutuhan operasional program di lapangan.
Ya, ketiganya bersama pihak terkait menggunakan yayasan dan afiliasi tertentu dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN secara melawan hukum. Ia menjelaskan bahwa penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dalam pengadaan tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan.
Selain itu, ditemukan adanya penggelembungan harga dalam sejumlah item pengadaan yang berdampak pada pemborosan anggaran negara serta tidak mendukung efektivitas program MBG. Pihaknya mengungkap beberapa item pengadaan yang dinilai bermasalah. Di antaranya, 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun. Selain itu, pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang juga tak sesuai ketentuan serta mengalami markup harga.
Tak hanya itu, pengadaan lain seperti 31 ribu unit tablet serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci juga disebut tak sesuai aturan dan ada penggelembungan harga. Seluruh temuan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
