Menurutnya, sanksi tersebut bersifat sementara. Gaji pegawai dapat kembali dibayarkan apabila yang bersangkutan kembali bekerja dan memberikan penjelasan yang dapat diterima sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika alasannya dapat diterima sesuai aturan, misalnya karena sakit atau alasan penting lainnya yang dapat dibuktikan, maka pembayaran gaji dapat kembali berjalan normal,” tegasnya.
Ia menjelaskan, ASN sebenarnya memiliki sejumlah fasilitas yang dapat digunakan apabila berhalangan hadir secara sah, seperti cuti sakit, cuti karena alasan penting, maupun izin lainnya sesuai peraturan kepegawaian.
Baca Juga:Hari Lahir Pancasila, Bupati Cirebon Ajak Waspadai Bahaya Intoleransi dan RadikalismeTekan Inflasi Pangan lewat Kehadiran Kospi
Karena itu, BKPSDM terus mendorong seluruh kepala perangkat daerah untuk meningkatkan pengawasan serta pembinaan terhadap pegawai guna mencegah terjadinya pelanggaran disiplin serupa.
Saat ditanya mengenai perangkat daerah asal ketujuh ASN tersebut, Suwarso enggan merinci. Namun ia memastikan mereka tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dan mayoritas berjenis kelamin laki-laki.
“Yang jelas tersebar di beberapa perangkat daerah dan mayoritas laki-laki,” pungkasnya.
BKPSDM Kota Cirebon mencatat tujuh ASN terancam sanksi penghentian gaji karena diduga tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah. (abd)
