Seluruh instrumen dokumen pada fase awal ini langsung bersinkronisasi dengan pangkalan data nilai rapor digital tingkat provinsi. Sedangkan untuk tahap kedua, sistem dialihkan untuk membuka penyaringan berbasis kewilayahan dan kondisi sosial.
Fase ini melingkupi jalur domisili murni, jalur afirmasi bagi keluarga ekonomi rentan, serta kuota khusus bagi kategori peserta didik Cerdas Istimewa Berbakat Istimewa (CIBI). Model pembagian dua tahap ini sengaja diterapkan guna memberi ruang bagi siswa yang gagal di fase prestasi untuk mencoba kembali peruntungan melalui jalur jarak.
Meski secara akumulatif sebagian besar kuota telah terpenuhi bahkan melampaui kapasitas ruang kelas, panitia mencatat adanya anomali data berupa kekosongan peminat pada subjalur tertentu.
Baca Juga:Tradisi Buka Sirap Masjid Keramat Buyut Trusmi Dipadati Warga, 5.000 Porsi Nasi DibagikanRDP Pemkab Cirebon Bahas Persoalan Terkait Tenaga Honorer Hingga Belanja Pegawai Berpotensi Direlaksasi
Kasus paling mencolok ditemukan pada saringan jalur kepemimpinan, yang hingga batas waktu penguncian data justru sama sekali belum menyerap satu pun pendaftar. Menanggapi adanya sisa bangku kosong tersebut, otoritas sekolah bergerak taktis dengan menyusun skema konversi kuota eksternal.
Ketua SPMB SMA Negeri 9 Cirebon, Rojaya, membenarkan adanya rencana pengalihan sisa kursi tak bertuan itu ke dalam sektor pendaftaran yang mengalami penumpukan antrean pendaftar paling padat. “Untuk mengisi kekosongan tersebut, sekolah berencana membuka SPMB tahap 1 untuk mengisi jalur yang masih tersedia,” ujar Rojaya di sekolah setempat, Selasa (9/6/2026).
Di balik ketatnya persaingan angka, jalannya verifikasi berkas di tingkat panitia lokal sempat dihambat oleh banyaknya kesalahan teknis yang dilakukan mandiri oleh para pemohon. Selain gangguan penurunan performa peladen pusat pada hari pertama pelaksanaan, tim verifikator sekolah menemukan ratusan berkas pendaftaran yang statusnya tidak memenuhi syarat (TMS) akibat kecerobohan input data mentah.
Kekeliruan administratif terjadi seperti; calon peserta didik salah dalam menentukan titik koordinat domisili pada peta digital. Panitia juga dipaksa bekerja ekstra akibat banyaknya unggahan dokumen persyaratan yang tidak terbaca oleh sistem karena kualitas gambar yang buram dan resolusi rendah.
Kecerobohan lain yang kerap ditemukan adalah tidak dilampirkannya tanda tangan sah orang tua pada lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Kelalaian-kelalaian administratif ini berisiko menggugurkan kepesertaan siswa secara otomatis sebelum nama mereka masuk ke dalam algoritma pemeringkatan sistem reguler. (ade)
