Empat operator komputer didukung meja informasi terdepan untuk screening awal berkas persyaratan: Akta Kelahiran asli, Kartu Keluarga (KK) asli minimal satu tahun, dan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) asli dari SD/MI asal. Jika berkas fisik dinyatakan lengkap, data diserahkan ke operator untuk diunggah ke sistem digital.
Pembatasan kuota diterapkan disiplin sesuai regulasi Dinas Pendidikan Kota Cirebon. Total daya tampung keseluruhan di SMPN 11 Kota Cirebon tahun ajaran 2026/2027 dipatok ketat pada angka 352 siswa yang terbagi ke dalam 11 rombongan belajar (rombel).
Sesuai aturan standar nasional, masing-masing rombel diisi maksimal 32 siswa. Sekolah menegaskan tidak mengambil risiko menambah jumlah siswa per kelas di luar ketetapan formal demi menjaga validitas data di tingkat pusat.
Baca Juga:Fokus Dalam Negeri, Batal ke Kazan, Mensesneg Ungkap Alasan Prabowo Tidak Hadiri KTT ASEAN-RusiaMemantau SPMB Jawa Barat 2026, Kuota PCMB Ludes, Sekolah Favorit Tutup Pendaftaran Tahap 1
“Teman-teman sebenarnya sudah mengusulkan agar jumlahnya ditambah. Tapi kalau lebih dari 32 siswa, risikonya anak boleh sekolah, tetapi tidak tercatat di Dapodik,” ungkap Wahyu.
Sanksi administratif berupa tidak terdaftarnya siswa dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi alasan utama sekolah menolak fleksibilitas penambahan kuota kelas. Hal ini demi menjamin hak akademis siswa agar status mereka legal dan diakui Kementerian Pendidikan. Layanan di sekolah dibuka pukul 08.00 hingga 14.00 WIB sampai batas akhir pendaftaran pekan depan. (*)
