RADARCIREBON.ID- Sidang korupsi proyek Gedung Setda Kota Cirebon memasuki agenda tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (18/6/2026). Untuk mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau 1 bulan penjara jika tak bisa bayar denda. Sementara Fredian Rico Baskoro, eks Dirut PT Rivomas Penta Surya, dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp500 juta atau hukuman 1 bulan penjara, dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp26,4 miliar.
Terdakwa lainnya, Pungki Hertanto selaku eks PPTK Dinas PUTR Kota Cirebon dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau 1 bulan penjara jika tak mampu bayar denda, Budi Raharjo selaku eks Kadis PUTR 2017 sekaligus KPA dituntut 7 tahun penjara dengan denda Rp500 juta atau 1 bulan penjara jika tak bisa membayar denda, serta Heri Mujiono selaku eks konsultan Pengawas PT Bina Karya dan R. Adam eks Kacab PT Bina Karya, masing-masing dituntut 8 tahun penjara dan denda 500 juta atau 1 bulan penjara jika tak bisa membayar denda.
Dalam tuntutannya, JPU menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp26,5 miliar pada proyek pembangunan Gedung Setda yang dikerjakan pada tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018.
Baca Juga:Fokus Dalam Negeri, Batal ke Kazan, Mensesneg Ungkap Alasan Prabowo Tidak Hadiri KTT ASEAN-RusiaMemantau SPMB Jawa Barat 2026, Kuota PCMB Ludes, Sekolah Favorit Tutup Pendaftaran Tahap 1
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Nashrudin Aziz, Ira Mambo mengaku bahwa tuntutan itu merupakan kewenangan jaksa. “Itu kewenangan jaksa. Karena kalau mau dibandingkan, para terdakwa mendapatkan tuntutan yang berbeda-beda, termasuk yang paling rendah itu Pak Pungki, 5 tahun. Tapi berdasarkan hukum acara, hukum KUHAP bahwa jaksa itu berwenang menuntut berapa pun,” kata Ira di Pengadilan Tipikor Bandung.
Ira menjelaskan, pihaknya tidak bisa menanggapi secara rinci mengenai tuntutan jaksa. Ia menyebut, tuntutan 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya Nashrudin Aziz masih dalam tahap sewajarnya. “Apakah terlalu tinggi atau rendah, saya tidak bisa berkomentar, karena 10 tahun itu tanggapan saya adalah kewenangan jaksa,” ungkapnya.
Meski begitu, Ira menuturkan bahwa pihaknya tetap akan menyampaikan nota pembelaan. “Nanti ada pembelaan saya di tanggal 30 Juni. Ada tiga terdakwa yang saya pegang dari enam orang terdakwa. Nanti dengarkan saja apa permintaan saya terhadap seluruh tuntutan itu,” imbuhnya.
