Saat itu, Ketua Tim Pemeriksa Gedung Setda Cirebon, Iskandar menjelaskan bahwa seluruh gedung 8 lantai itu harus diperbaiki. Seperti tiang hingga balok batu beton yang kondisinya turun. “Perlu diperbaiki, tulang-tulangannya ada yang kurang. Tapi jika dihitung secara struktural, masih stabil. Tapi secara SNI itu gak masuk,” terang Iskandar.
Terkait bangunan yang terlihat melengkung atau terjadi perubahan bentuk atau lendutan, ia menilai itu sudah melebihi. Untungnya, ditopang oleh baja IWF. Sebab itu, lendutan (melengkung atau perubahan bentuk) itu menjadi target yang harus diperbaiki dan jangan ditambah beban lagi. Utamanya adalah lantai 4, lantai 5, dan lantai 6 yang dinilai sangat berbahaya dan harus diprioritaskan untuk diperbaiki.
Pihaknya pun mengingatkan Pemkot Cirebon agar tidak memaksakan kapasitas muatan. Artinya, tak boleh diisi banyak orang maupun barang. “Kalau lendutan, hasil pemeriksaan lantai 4, 5, dan 6, harus prioritas diperbaiki. Sekarang masih oke, tidak apa-apa. Asalkan jangan melebihi kapasitas beban. Misal, kapasitas 900 orang dalam satu gedung, ya masih bisa hanya 400 orang. Kapasitas separoh saja, jangan lebih,” terang Iskandar.
Baca Juga:Belanda vs Swedia Piala Dunia 2026, Tekanan Besar Ronald KoemanAbsensi Bodong ASN Diusut, Ratusan Orang Diperiksa BKPSDM Kabupaten Cirebon
Ia menilai, dengan investasi yang besar (nilai proyek Rp86 miliar, red) harusnya Gedung Setda memiliki umur minimal 50 tahun. Namun, karena ada bahan yang dikurangi, pengurangan mutu, sehingga usia Gedung Setda semakin pendek.
Menurutnya, mutu yang kurang bagus harus segera diatasi. Semakin cepat diperbaiki, maka kondisi usia Gedung Setda akan kembali seperti semula. “Semakin cepat diperbaiki, semakin bagus. Segala macam harus bagus dan lebih pasti. Asal diperbaiki, umurnya bisa kembali. Untuk biaya perbaikan, untuk struktur saja perkiraan sampai Rp18 miliar,” terangnya.
Proyek Gedung Setda Kota Cirebon dibangun pada tahun anggaran 2017 hingga 2018. Dibangun 8 lantai, menelan anggaran hingga Rp86 miliar. Proyek ini dikerjakan oleh PT Rivomas Penta Surya. Dari hasil audit, ada masalah sehingga diusut penyidik Kejari Kota Cirebon.
Dalam prosesnya, Kejari Kota Cirebon menetapkan tujuh tersangka. Kemudian, kini menjadi enam setelah salah satu tersangka meninggal dunia dalam masa penahanan di Rutan Cirebon.
Enam tersangka kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk diadili. Mereka berstatus terdakwa dan telah menjalani sidang tuntutan pada Kamis (18/6/2026).
