Untuk mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau 1 bulan penjara jika tak bisa bayar denda. Sementara Fredian Rico Baskoro, eks Dirut PT Rivomas Penta Surya (perusahaan yang mengerjakan Gedung Setda), dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp500 juta atau hukuman 1 bulan penjara, dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp26,4 miliar.
Terdakwa lainnya, Pungki Hertanto selaku eks PPTK Dinas PUTR Kota Cirebon dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau 1 bulan penjara jika tak mampu bayar denda, Budi Raharjo selaku eks Kadis PUTR 2017 sekaligus KPA dituntut 7 tahun penjara dengan denda Rp500 juta atau 1 bulan penjara jika tak bisa membayar denda, serta Heri Mujiono selaku eks konsultan Pengawas PT Bina Karya dan R. Adam eks Kacab PT Bina Karya, masing-masing dituntut 8 tahun penjara dan denda 500 juta atau 1 bulan penjara jika tak bisa membayar denda.
Dalam tuntutannya, JPU menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp26,5 miliar pada proyek pembangunan Gedung Setda yang dikerjakan pada tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018. (abd/cep)
