Apabila rekomendasi BPK tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka persoalan tersebut berpotensi ditangani oleh aparat penegak hukum (APH).
“Jika dalam 60 hari tidak ada tindak lanjut, maka bisa saja masuk ke ranah APH. Sementara BPK dan Inspektorat lebih berfokus pada penyelesaian administrasi,” imbuhnya.
Meski demikian, Iyan belum merinci bentuk maupun rincian temuan Dana BOS senilai Rp5,2 miliar tersebut.
Baca Juga:Ratusan Tersingkir di Tahap Awal, SPMB Tingkat SMP Negeri di Kota Cirebon, Daftar Ulang 26 – 27 Juni 2026Prof Ali Zum Mashar dan Cita-cita Swasembada Kedelai, Lawan Mitos Tanaman Kedelai di Iklim Tropis
Seperti diketahui, dana BOS menjadi salah satu poin yang disampaikan massa demo saat berunjuk rasa ke Disdik Kabupaten Cirebon pada Rabu kemarin (24/6/2026).
Massa dari Aliansi Masyarakat Cirebon Bersatu (AMCB), dan Firma Hukum Sendekala Trimurti dan Batara menyoroti dugaan pungutan biaya administrasi dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dibebankan kepada pihak sekolah setiap bulan. Praktik itu disebut berpotensi membebani satuan pendidikan dan perlu ditelusuri secara transparan. (sam)
